V News

Warga Burangkeng Pertanyakan Uang Kompensasi Bau Tak Cair 7 Bulan

190
×

Warga Burangkeng Pertanyakan Uang Kompensasi Bau Tak Cair 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Kondisi TPA Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah memberikan uang kompensasi bau sebesar Rp 100 ribu per bulan bagi warga terdampak. (Istimewa)

Venomena.id – Warga Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan uang kompensasi bau yang tak kunjung cair.

Warga mengaku sudah tujuh bulan tidak menerima uang kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi itu yang seharusnya diberikan setiap triwulan.

Sebagai salah satu wilayah terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, warga sangat berharap hak mereka atas kompensasi, bisa diberikan secara rutin dan lancar.

Ketua RW 01 Desa Burangkeng Akum Akbar mengatakan keterlambatan pencairan uang bau sudah sering terjadi dan berulang setiap tahunnya.

Baja juga:  Gema Cita Ultimatum Dinas PPKUKM Jakarta Segera Tuntaskan Sertifikat Halal Pelaku Usaha Kecil

Akum sendiri mengaku bingung dengan alasan keterlambatan pencairan, apakah dari pemerintah daerah atau pemerintah desa.

“Hampir setiap hari warga selalu menanyakan saya, kok duit bulok (kompensasi bau) belum turun-turun. Saya pun gak bisa jawab karena gak tau juga kenapa belum turun,” katanya, Senin (7/8/2023).

Irham Firdaus, warga setempat menyampaikan harapannya agar pihak terkait dapat memberikan klarifikasi terkait alasan keterlambatan pencairan uang bau.

Baja juga:  Dirutnya Diduga Terlibat TPPU, Puluhan Masa Aksi Geruduk Kantor PDAM Tirta Bhagasasi

“Untuk menghindari kesalahpahaman dan hal-hal yang gak diinginkan, semestinya mereka menjelaskan ke warga kenapa uang bau belum juga cair samapai sekarang,” paparnya.

Irham meminta jangan ada pihak yang semena-mena dan menyalahgunakan wewenang dengan menahan dana kompensasi yang menjadi hak warga terdampak.

Diketahui, ada sekitar 2.000 KK penerima uang kompensasi bau di Desa Burangkeng. Untuk nominal uang ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per bulan yang cair setiap triwulan.

(bwk/ovy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *