Venomena.id – Banyak yang tersakiti dengan putusan pengadilan atas ringannya hukuman terdakwa para koruptor salah satunya suami dari artis Sandra Dewi yaitu Harvey Moeis yang telah diduga rugikan negara sebesar 300 Triliun.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan terhadap lima terdakwa kasus korupsi tata niaga timah.
Lima terdakwa tersebut antara lain Harvey Moeis, Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Dilansir dari laman Jaksapedia, Sabtu 28 Desember 2024, Jaksa menilai putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Majelis Hakim juga nggak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang parah dan kerugian negara yang besar banget. Rp 300 triliun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
(rdk/rdk)