Venomena.id – Presiden Donald Trump resmi mencabut kebijakan presiden sebelumnya yaitu Biden yang sempat memfasilitasi keberadaan LGBT.
Donald langsung menandatangani perintah eksekutif dengan menetapkan bahwa Amerika Serikat hanya mengakui dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,
Kebijakan ini mendefinisikan jenis kelamin sebagai klasifikasi biologis yang tidak dapat diubah dan mengharuskan semua lembaga pemerintah mencerminkan hal tersebut dalam dokumen resmi seperti paspor dan visa.
Langkah ini bertujuan “melindungi perempuan dari ekstremisme ideologi gender” dan menghentikan promosi “ideologi gender” di lembaga pemerintah. Hibah federal juga akan ditinjau untuk memastikan dana tidak digunakan mendukung konsep gender non-biner.
Kebijakan era Biden yang memungkinkan warga AS memilih “X” sebagai identitas jenis kelamin pada paspor dan mengubah identifikasi tanpa dokumen medis.
Selain itu, fasilitas umum seperti penjara dan tempat penampungan akan diatur berdasarkan jenis kelamin biologis untuk menjaga privasi.
Langkah ini memicu kritik karena dianggap menghapus perlindungan terhadap kelompok LGBTQI+ yang sebelumnya didukung oleh pemerintahan Biden dalam upaya menciptakan kebijakan yang lebih inklusif.
(rdk/rdk)