Venomena.id – Sengketa hasil pemilu Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi menolak sejumlah permohonan dari Pasangan Nomor urut 1 Heri Solihin terhadap Pasangan Nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris.
Salah satu dalil yang tak beralasan adalah tudingan politik uang menyangkut ‘Kartu Keren’ program pasangan nomor 3.
Mahkamah melalui pembacaan putusan oleh Hakim M Guntur Hamzah berpendapat bahwa dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Rabu 5 Februari 2025.
(rdk/rdk)