V News

Tuding Paslon 3 Lakukan Politik Uang Dalil Pemohon Paslon 1 Pilkada Kota Bekasi Ditolak MK, Tri Adhianto Harris Pemenangnya

205
×

Tuding Paslon 3 Lakukan Politik Uang Dalil Pemohon Paslon 1 Pilkada Kota Bekasi Ditolak MK, Tri Adhianto Harris Pemenangnya

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Harris Bobihoe peroleh suara terbanyak di hitung rekapitulasi 12 Kecamatan se Kota Bekasi

Venomena.id – Sengketa hasil pemilu Pilkada Kota Bekasi di Mahkamah Konstitusi menolak sejumlah permohonan dari Pasangan Nomor urut 1 Heri Solihin terhadap Pasangan Nomor urut 3 Tri Adhianto-Harris.

Salah satu dalil yang tak beralasan adalah tudingan politik uang menyangkut ‘Kartu Keren’ program pasangan nomor 3.

Baja juga:  MUI Nyatakan Tidak Sesat, Umi Cinta Bantah Semua Tudingan: Kegiatan Sementara Dialihkan ke Masjid

Mahkamah melalui pembacaan putusan oleh Hakim M Guntur Hamzah berpendapat bahwa dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Rabu 5 Februari 2025.

Baja juga:  Kian Tak Terbendung, DPP PKB Jatuhkan Surat Tugas Pada Sosok Tri Adhianto Maju Cawalkot Bekasi

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *