Venomena.id – Masih banyaknya temuan permasalahan setelah diluncurkan pada 1 Januari 2025. Aplikasi pajak Coretax yang menelan anggaran fantastis akhirnya terpaksa ditunda penerapannya dan akan kembali menggunakan sistem lama.
Sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax, menurut anggota DPR Komisi XI penundaan sesuai hasil dari rapat dengar pendapat dengan pihak Dirjen Pajak.
“Permintaan sesuai kesimpulan rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan jajarannya,” ungkap Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, usai rapat di Gedung DPR MPR, Jakarta, Senin 10 Februari 2025.
Lebih lanjut dikatakan Misbhakun, agar pihak Dirjen Pajak kembali ke sistem lama terlebih dahulu.
“Sepakat agar Direktorat Jenderal Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan,” imbuh Misbakhun.
(rdk/rdk)