V Biz

Didemo Warga Tuntut Kerjasama Selama 2 Hari, PT Siantar Top Merugi Miliaran

363
×

Didemo Warga Tuntut Kerjasama Selama 2 Hari, PT Siantar Top Merugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa warga Bojong Menteng, Kota Bekasi, didepan pabrik PT Siantar Top, Selasa (10/9/2024).

Venomena.id – Pabrik makanan ringan PT Siantar Top, di demo warga sekitar Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Selasa 10 September 2024. Para warga ini mendesak perusahaan memperhatikan dan memberdayakan kesejahteraan lingkungan sekitar.

Aksi sempat diwarnai kericuhan, antara masa dengan petugas keamanan pabrik yang memaksa masuk ke dalam perusahaan tersebut.

Perwakilan PT Siantar Top, Tepu Sitepu, menjelaskan, bahwa pihak perusahaan mengungkap apa yang dituntut para warga ini sudah dipenuhi sepenuhnya. Pihaknya juga membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat jika ingin datang namun secara baik-baik.

Baja juga:  Sambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Coca Cola Bagikan Bantuan Bagi Ribuan Warga Sekitar Pabrik

“Kami perusahaan sangat terbuka dengan masyarakat sekitar dan terkait persoalan tenaga kerja juga terbuka bagi masyarakat,” ucap Tepu Sitepu didepan sejumlah awak media.

Tepu membeberkan, bahwa perusahaan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah karena berhentinya produksi akibat penyetopan.

“Ya sangat-sangat rugi dengan adanya demontrasi yang dilakukan oleh masyarakat kali ini,” tutup dia.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bojong Menteng, Irfan mengungkap, bahwa masyarakat Bojong Menteng sudah beberapa kali melayangkan surat untuk melakukan mediasi. Namun, pihak perusahaan tidak mengakomodir masyarakat untuk bertemu pimpinan perusahaan.

Baja juga:  DPR RI Pastikan Kenaikan PPN 12 persen Bisa Ditunda

“Ada beberapa tuntutan yang kami sampaikan, yakni pengelolaan limbah pabrik berpihak kepada warga sekitar, yang kedua yakni membuka lapangan kerja untuk warga Bojong Menteng,” ungkap Irfan.

Dalam aksi ini massa menolak keberadaan LPK SIR di PT Siantar Top agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga Kelurahan Bojong Menteng untuk bekerja di perusahaan tersebut sesuai dengan Perda Kota Bekasi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan.

“Kami hanya meminta kepada perusahaan tersebut agar memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga untuk bekerja,” tegas dia.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *