V Biz

Suban Penda Jakbar Gelar Sosialisasikan Kebijakan PBB-P2 2026

479
×

Suban Penda Jakbar Gelar Sosialisasikan Kebijakan PBB-P2 2026

Sebarkan artikel ini
oppo_2

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar penyuluhan dan sosialisasi kebijakan pajak daerah tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan Ruang Ali Sadikin Blok A Kantor Wali Kota Jakarta Barat, diikuti sebanyak 300 orang peserta.

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainah menekankan pentingnya peran pajak daerah dalamrangka mendukung pembangunan. Selain itu, optimalisasi pajak akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik, termasuk jaminan keselamatan bagi pengguna transportasi umum.

“Lewat dukungan anggaran ini, kita bisa melatih pramudi agar lebih sabar dan profesional. Kemudian juga memastikan hak mereka seperti BPJS dan THR terpenuhi,” katanya, Selasa (28/4).

Baja juga:  Miris, Barang Impor Dari Amerika Serikat Bebas Sertifikasi Halal Usai MOU Diteken

Dijelaskan Iin, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta pelaku usaha terkait kebijakan pendapatan daerah. Dalam kegiatan juga disampaikan mengenai kebijakan pemberian keringanan dan penghapusan sanksi administrasi sesuai regulasi terbaru.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati memaparkan, pajak menyumbang Rp49,79 triliun atau hampir 69 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan sukarela untuk menjamin keberlangsungan program kota.

“Jika pendapatan pajak DKI tidak tercapai, maka program kesejahteraan DKI tentu saja akan mengalami hambatan,” tambahnya.

Baja juga:  Indonesia Pacu Proyek Energi Hijau Terbesar di Kawasan HadapiĀ Cuaca EkstremĀ 

Dipastikan Lusiana, seluruh hasil dari pajak yang disetor akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya, bisa berupa pembangunan atau pelayanan publik yang semakin baik.

Sedangkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Barat, Muhammad Kadar menjelaskan, kegiatan diikuti sebanyak 300 peserta dari unsur wajib pajak, camat dan lurah. Kegiatan digelar dalamrangka meningkatkan kontribusi pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak dan retribusi.

“Kegiatan ini penting agar para pelaku usaha memahami kewajiban dan haknya. Sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam pembayaran pajak daerah,” tandasnya. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *