Poros Muda NU menyoroti masih adanya perusahaan yang diduga tidak memenuhi kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Organisasi tersebut menilai kondisi itu berpotensi merugikan pekerja karena menghambat akses terhadap manfaat jaminan sosial.
Ketua Umum Poros Muda NU, Ramadan Isa, mengatakan perusahaan memiliki kewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Pada praktiknya masih banyak perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin dan tertib sehingga terjadi penunggakan dan pemblokiran kepesertaan,” kata Ramadan Isa.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada pekerja yang tidak dapat mengakses manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Pensiun, selama tunggakan iuran belum diselesaikan oleh perusahaan.
“Tenaga kerja secara otomatis tidak akan bisa melakukan klaim JHT, JKK, JKM, maupun Jaminan Pensiun yang menjadi haknya apabila perusahaan tidak melunasi tunggakan iuran,” ujarnya.
Poros Muda NU juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan. Organisasi tersebut mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.
Selain itu, Ramadan menilai penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan perlu diperkuat agar hak-hak pekerja terlindungi. (Den)









