Venomena.id – Pria yang terekam bersama seorang calon kepala desa dalam video CCTV lift yang belakangan viral akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers, pria yang meminta identitasnya untuk sementara tidak dipublikasikan itu membantah seluruh narasi yang menyebut dirinya bermesraan dengan calon kepala desa tersebut.
Ia menegaskan, video yang beredar merupakan rekaman lama pada 2024 yang dipotong sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Saya sebagai mantan calon anggota legislatif merasa perlu meluruskan fakta terkait video CCTV lift apartemen tahun 2024 yang saat ini beredar dengan narasi bermesraan dengan oknum kepala desa. Saya tegaskan, narasi tersebut 100 persen tidak benar dan merupakan fitnah yang sangat keji,” ujarnya.
Menurutnya, pertemuan yang terjadi saat itu sama sekali tidak berkaitan dengan urusan pribadi maupun politik, melainkan agenda diskusi untuk membahas persoalan hukum yang sedang dihadapi seorang rekan.
Ia menjelaskan, dirinya datang ke sebuah apartemen di Bekasi atas undangan seorang teman untuk menghadiri diskusi bersama beberapa orang terkait upaya mencari solusi atas persoalan hukum yang saat itu dihadapi Kepala Desa Karangrahayu, Ino Herawati.
“Saya diundang ke apartemen bukan untuk kegiatan politik ataupun kampanye. Saat itu kami berdiskusi mencari solusi atas persoalan hukum yang sedang dihadapi seorang teman. Kehadiran saya atas undangan Ibu Pipit karena beliau merupakan teman dekat Ibu Ino,” katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga membantah tudingan adanya hubungan khusus dengan calon kepala desa yang kini menjadi sorotan publik.
Menurutnya, hubungan mereka sebatas hubungan kekeluargaan yang telah terjalin cukup lama.
“Saya sudah menganggap Ibu Pipit sebagai adik sendiri. Hubungan kami murni hubungan kekeluargaan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, saat tiba di lokasi, dirinya dijemput di lobi apartemen sebelum bersama-sama menuju ruang pertemuan. Gestur merangkul pundak yang terlihat dalam rekaman, menurutnya, hanyalah bentuk sapaan yang lazim dilakukan dalam hubungan kekeluargaan.
“Gestur yang terlihat di video itu adalah sapaan seorang kakak kepada adiknya, bukan tindakan asusila. Dalam budaya kekeluargaan, hal seperti itu merupakan bentuk keakraban dan solidaritas,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan video yang beredar hanya berdurasi sekitar 11 detik, padahal perjalanan mereka di dalam lift berlangsung sekitar tiga menit.
“Kenapa yang disebarkan hanya 11 detik? Karena jika keseluruhan rekaman diperlihatkan, masyarakat akan melihat konteks sebenarnya, mulai dari saat kami bertemu di lobi hingga keluar dari lift menuju ruang diskusi dengan sikap yang profesional. Video dipotong agar sapaan biasa berubah menjadi tuduhan mesum,” ujarnya.
Pria tersebut turut menyinggung pernyataan suami calon kepala desa yang sebelumnya telah memberikan klarifikasi kepada publik.
Menurutnya, suami calon kepala desa memahami konteks pertemuan tersebut sehingga tidak pernah mempermasalahkannya.
“Ini poin penting yang ingin saya sampaikan. Suami Ibu Pipit telah mengonfirmasi secara langsung bahwa tidak ada hubungan terlarang di antara kami. Beliau memahami tujuan pertemuan saat itu dan tidak merasa tersinggung. Kalau suami yang sah saja memahami situasinya, mengapa justru orang luar membuat narasi yang kotor?” katanya.
Ia menduga video lama tersebut sengaja dimunculkan kembali karena bertepatan dengan momentum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Menurutnya, penyebaran video merupakan bagian dari upaya kampanye hitam untuk menjatuhkan reputasi calon kepala desa.
“Video lama ini sengaja diedarkan saat Ibu Pipit maju sebagai calon kepala desa. Ini merupakan black campaign untuk merusak nama baik dan elektabilitas beliau melalui isu moral yang tidak benar. Saya juga ikut diseret sebagai politisi agar narasi fitnah ini terlihat lebih besar, padahal kehadiran saya saat itu murni untuk membantu teman yang sedang menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya.
Atas beredarnya video tersebut, ia menyatakan menolak tuduhan yang dinilainya telah mencemarkan nama baik.
Ia menilai penyebaran video yang disertai narasi menyesatkan berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk aturan mengenai pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami sedang menyiapkan langkah hukum terhadap siapa pun yang terus menyebarkan fitnah ini. Saya berharap masyarakat menggunakan akal sehat dan tidak mudah mempercayai potongan video berdurasi 11 detik yang diambil dari rekaman sekitar tiga menit. Mari melawan politik kotor dengan mengedepankan integritas dan fakta,” pungkasnya.









