V News

Kasus Perampasan Tanah Warga oleh PT Kurniasubur, Proyek Kota Wisata, Kuasa Hukum Sebut Klien Belum Pernah Jual Tanah, Siapkan Langkah Hukum

55
×

Kasus Perampasan Tanah Warga oleh PT Kurniasubur, Proyek Kota Wisata, Kuasa Hukum Sebut Klien Belum Pernah Jual Tanah, Siapkan Langkah Hukum

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Kuasa hukum Moch. Markim dari Mulkan Let-Let & Partners Law Firm, Mulkan Let-Let, S.H., menyatakan pihaknya telah dua kali mengundang PT Kurniasubur Permai untuk melakukan musyawarah terkait dugaan penggunaan lahan milik kliennya. Namun, menurutnya, undangan tersebut tidak mendapat tanggapan.

Undangan pertama dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 di kantor kuasa hukum, sedangkan undangan kedua dilaksanakan pada 2 September 2026 di lokasi tanah yang dipersoalkan. Menurut Mulkan, hingga waktu yang telah ditentukan, tidak ada perwakilan perusahaan maupun pihak terkait yang hadir.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Namun, sampai agenda yang kedua pun tidak ada kehadiran maupun tanggapan dari pihak yang kami undang,” katanya, Rabu (2/9).

Baja juga:  Forkim Tuding Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Diduga Banyak Lakukan Kecurangan

Mulkan menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, tanah seluas 4.300 meter persegi tersebut belum pernah dialihkan melalui jual beli maupun bentuk pengalihan hak lainnya. Namun, menurutnya, di atas lahan itu telah dilakukan aktivitas pengurugan, perataan tanah, dan pekerjaan pembangunan yang berkaitan dengan proyek Kota Wisata Ecovia.

Dalam somasi yang telah dikirimkan kepada PT Kurniasubur Permai, kuasa hukum meminta perusahaan segera menyelesaikan proses pembebasan lahan dan pembayaran kepada kliennya. Nilai tanah ditaksir sekitar Rp3,5 juta per meter persegi atau sekitar Rp15,05 miliar untuk luas 4.300 meter persegi. Selain itu, somasi juga memuat tuntutan ganti rugi immateriil dan permintaan agar persoalan diselesaikan dalam waktu lima hari sejak somasi diterima.

Baja juga:  Terima Bantuan Banjir, Wali Kota Bekasi Data Korban Sesuai Kriteria

Mulkan menyebut, apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil, tim kuasa hukum akan menggelar pembahasan internal untuk menentukan langkah hukum berikutnya, baik melalui jalur perdata, pidana, maupun upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengatakan, selain Markim, terdapat warga lain yang mengaku mengalami persoalan serupa dan telah meminta pendampingan hukum.

Hingga naskah ini disusun, pihak PT Kurniasubur Permai maupun pihak pengembang proyek Kota Wisata Ecovia belum memberikan tanggapan atas pernyataan warga dan kuasa hukum tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *