Venomena.id – Geger temuan audit BPK adanya dugaan penyelewengan anggaran sebesar kurang lebih 7 Milyar yang menyeret mantan Kadisdik UU Syaiful Mikdar memunculkan gejolak ditengah publik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H Ahmad Yani yang ditemui didepan Kantor MUI Kota Bekasi, Jalan Rawa Tembaga, Bekasi Selatan, Rabu 11 September 2024, berusaha mengelak dan mengaku tidak mengetahui terkait temuan BPK tahun 2023 tersebut.
Dirinya selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi meminta agar Awak Media langsung menanyakan hal tersebut terhadap Kadisdik sebelumnya yaitu UU Saiful Mikdar.
“Saya ngga bisa bicara yang itu ya, karena saya belum di situ. Saya kira yang tau ya beliau (Uu Saiful Mikdar) aja, tinggal tanya aja ma beliau masalah itu, “ungkap Ahmad Yani kepada sejumlah pewarta.
Paska diberondong pertanyaan oleh awak media, akhirnya Ustad Ahmad Yani menjelaskan bahwa dirinya sudah mendengar terkait persoalan temuan BPK tahun 2023. Bahkan menurutnya masyarakat juga sudah mendengar persoalan ini.
“Saya sudah dengar yang temuan itu udah lama sih. Artinya apa itu orang sudah mendengar. Tapi kalau saya sih persisnya tinggal tanya aja beliau. Supaya tidak fitnah, tidak ae tidak ini. Itu tahun 2023, persisnya saya ngga persis tau, tapi denger dengernya sih iya segitu,” jelasnya.
Ahmad Yani yang juga Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Bekasi menambahkan bahwa pihak Inspektorat juga sudah memanggil para Kepala Bidang (Kabid). Namun menurutnya sebagai PPK, Kabid hanya pekerja.
“Sudah-sudah di panggil, sudah di kasih tau pihak terkait seperti inspektorat. Kasih tau ama di panggil apa bedanya sih?. Dikasih tau sudah tapi karena kabid-kabidnya cuma hanya pekerja ya dalam menyampaikannya. Kami juga pada saat itu belum paham bener, tapi coba saja hubungi kabidnya,” tambahnya lagi.
Dirinya mengakui bahwa sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan, dirinya harus melihat persoalan yang sebelumnya di tinggalkan oleh Kepala Dinas sebelumnya agar tidak terulang kejadian serupa di waktu yang akan datang.
“Sebagai Kadisnya saya sih betul harus nengok ke belakang, tapi tidak semuanya harus tau. Tapi jangan sampai yang akan datang itu kita melakukan hal – hal yang sama,” tambahnya.
Penerus UU Saiful Mikdar ini mengatakan belum mengetahui jika temuan tersebut sudah di cicil untuk pengembaliannya atau belum. Dirinya menegaskan bahwa hal tersebut persoalan Kadis lama sehingga takut akan menjadi fitnah.
“Kalo sudah mulai di cicil atau pengembalian saya wallahualam, karena saya kalo urusan orang itu salah kata bisa jadi fitnah, itu yang paling baik. Yang jelas masalah itu masalah beliau lah. Itu masalah pribadi ya, masalah pribadi ya urusan Dinas,” tutupnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Lis Wisnyuwati mengatakan bahwa dirinya sudah memperingatkan jika tidak di indahkan maka resiko di tanggung sendiri (Pejabat Dinas Pendidikan).
“Intinya saya sudah mewarning resikonya,tanggung sendiri lah,” jawab Lis melalui sambungan telepon saya dihubungi awak media.
Diketahui, sebelumnya Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Golkar Daryanto mempertanyakan temuan BPK di tahun 2023 yang dinilai cukup fantastis. Temuan BPK terkait LKPD TA 2023 Pemkot Bekasi terkait pengadaan barang dan jasa diantaranya: Bapenda Kota Bekasi dengan nilai temuan Rp 3,2 miliar lebih, Dinas LH dengan nilai temuan Rp563,6 juta. Disdik Kota Bekasi dengan nilai temuan Rp7 miliar lebih.
(rdk/rdk)