Venomena.id – Polemik perkara dugaan pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang senilai Rp80 juta kembali mengundang tanda tanya. Kali ini, sorotan bukan hanya tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan, melainkan juga dugaan adanya pihak yang menemui tersangka di Lapas Bulak Kapal tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum tersangka Juhasan, mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, H. Bambang Sunaryo, SH, mengaku menerima informasi mengenai kedatangan seorang pria berinisial G yang disebut mengaku sebagai utusan Kepala Disdagperin Kota Bekasi untuk menemui kliennya yang kini dititipkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Lapas Bulak Kapal.
Menurut Bambang, informasi tersebut pertama kali diperolehnya dari istri tersangka. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang yang bukan keluarga maupun kuasa hukum dapat menemui kliennya yang masih berstatus tahanan titipan Kejari Kota Bekasi.
“Kami mempertanyakan prosedur yang berlaku. Klien kami masih berstatus tahanan titipan Kejari Kota Bekasi. Jika benar ada pihak di luar keluarga dan kuasa hukum yang dapat menemui klien kami, tentu hal ini perlu dijelaskan,” ujar Bambang, Minggu (19/7/2026).
Tak hanya itu, Bambang juga mengungkapkan adanya dugaan upaya untuk memengaruhi pendampingan hukum terhadap kliennya. Ia menyebut pria berinisial G diduga meminta istri tersangka datang ke Lapas Bulak Kapal sebelum kemudian mengajaknya menuju sebuah lokasi yang menurut pengakuannya telah dihadiri Kepala Disdagperin Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, kata Bambang, istri tersangka diduga diminta mencabut surat kuasa yang telah diberikan kepada dirinya dan menggantinya dengan advokat lain.
Apabila dugaan tersebut benar terjadi, Bambang menilai hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap independensi pendampingan hukum yang menjadi hak setiap tersangka selama menjalani proses peradilan.
“Kami memandang setiap tersangka memiliki hak untuk didampingi kuasa hukum pilihannya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun,” katanya.
Atas peristiwa tersebut, Bambang memastikan akan menempuh langkah hukum. Ia berencana melaporkan Kepala Lapas Bulak Kapal terkait dugaan kelalaian dalam pemberian akses kunjungan terhadap tahanan, serta melaporkan pria berinisial G ke kepolisian atas dugaan intimidasi terhadap keluarga tersangka.
Menurutnya, laporan tersebut diperlukan agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menambah panjang sorotan terhadap penanganan perkara dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang yang sebelumnya telah menyeret Juhasan sebagai tersangka dan berujung pada penahanannya oleh Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Sementara itu, hingga naskah ini disusun, Kepala Disdagperin Kota Bekasi Ika Indah Yarti belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersangka. Seluruh dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pihak terkait. Sebab, dalam sebuah proses hukum, bukan hanya substansi perkara yang harus dijaga, melainkan juga jaminan bahwa setiap hak tersangka terlindungi dan terbebas dari segala bentuk intervensi.









