Venomena.id – Dugaan intervensi dalam perkara pungutan liar (pungli) pengelolaan MCK Pasar Bantargebang kembali mencuat. Kali ini, tersangka Juhasan Anto Suseno mengaku mendapat ancaman pembunuhan hingga dugaan penculikan yang dilakukan seseorang berinisial G yang mengaku sebagai orang Kejaksaan sekaligus orang kepercayaan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.
Pengakuan tersebut disampaikan Juhasan kepada tim kuasa hukumnya, Bambang Sunaryo, S.H., dan Dr. (C) Mahardika Tryatmadja, S.H., M.H., saat ditemui di Rutan Kelas IIA Bulak Kapal, Senin (20/7/2026).
Menurut Bambang, kliennya mengaku didatangi seorang pria berinisial G yang meminta dirinya membela Kepala Disdagperin Kota Bekasi berinisial I dalam perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Tak hanya meminta, G disebut melontarkan ancaman serius apabila Juhasan tidak mengikuti keinginannya.
“Saya orang kejaksaan, orangnya Bu Ika. Kamu harus membela Bu Ika. Kalau tidak, Bu Ika yang terhalangi, akan saya racun kamu, saya pukuli kamu, saya bunuh, tinggal saya suruh orang di sini,” ujar Bambang menirukan pengakuan kliennya.
Ancaman itu, kata Bambang, bukan hanya ditujukan kepada Juhasan. Oknum tersebut juga diduga menghubungi istri Juhasan dan memintanya datang ke Rutan Bulak Kapal. Namun, setibanya di lokasi, istri Juhasan justru dibawa ke tempat lain dan dipertemukan dengan Kepala Disdagperin Kota Bekasi.
Meski Juhasan mengaku selama berada di dalam tahanan diperlakukan sesuai prosedur oleh petugas, tim kuasa hukum menilai adanya ancaman tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan jiwa kliennya beserta keluarga.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya keselamatan klien kami, tetapi juga keluarganya. Ancaman yang disampaikan sudah mengarah pada dugaan pembunuhan berencana dan penculikan,” kata Bambang.
Atas peristiwa itu, tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk segera mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dan menetapkan Kepala Disdagperin berinisial I, Sekretaris Dinas berinisial R, serta Kepala Pasar Bantargebang berinisial F sebagai tersangka apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkara yang sama.
Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota Bekasi menonaktifkan ketiga pejabat tersebut dari jabatannya guna menjaga objektivitas proses hukum dan marwah penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Tim kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan dugaan ancaman pembunuhan dan penculikan tersebut ke Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membantah adanya pegawai Kejaksaan yang berinisial G sebagaimana disebutkan dalam pengakuan Juhasan.
“Tidak ada pegawai Kejaksaan yang namanya Gofur,” tulis Ryan singkat melalui pesan tertulis kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Pernyataan Kejaksaan tersebut membuka babak baru dalam perkara ini. Jika benar bukan merupakan pegawai Kejaksaan, maka muncul pertanyaan besar, siapakah sosok G yang bebas mengaku sebagai orang Kejaksaan dan diduga dapat menemui tersangka di dalam rutan?
Publik pun menunggu pengungkapan fakta sesungguhnya. Sebab, apabila dugaan intimidasi ini benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar perkara pungli MCK Pasar Bantargebang, melainkan sudah menyentuh dugaan intervensi terhadap proses hukum dan ancaman terhadap keselamatan seorang tersangka yang tengah menjalani proses peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Disdagperin Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan tim kuasa hukum Juhasan.









