Venomena.id – Babak baru penanganan dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang akhirnya memasuki tahap penetapan tersangka. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS, Rabu (15/7/2026).
JAS yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut menjadi kelanjutan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Disdagperin Kota Bekasi, UPT Pasar Bantargebang hingga rumah pejabat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut pada akhir Juni lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan pungutan liar dalam proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
“Pada hari ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Pasar berinisial JAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar kepada pengelola MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Ryan.
Menurutnya, penyidik menemukan adanya permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. Uang tersebut diberikan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Hingga saat ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari unsur Disdagperin, pengelola pasar dari pihak swasta, hingga pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK. Selain itu, penyidik juga telah menyita sedikitnya 69 dokumen, dua unit telepon genggam serta satu unit komputer sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ryan menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Kejari tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Apabila ditemukan adanya pihak-pihak lain yang menerima sesuatu atau berkaitan dengan perkara ini, tentunya akan kami tindaklanjuti. Penyidikan masih terus berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Bambang Sunaryo, mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya yang menurutnya dilakukan setelah diperiksa sebagai saksi. Ia juga mengaku akan menempuh langkah hukum berupa praperadilan atas penahanan tersebut.
Bambang menyebut uang Rp80 juta yang dipersoalkan penyidik tidak seluruhnya digunakan oleh kliennya. Menurutnya, sebagian uang tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat dan sisanya digunakan untuk pembangunan fasilitas di lingkungan Pasar Bantargebang.
Ia mengungkapkan, dari total Rp80 juta, sebesar Rp5 juta disebut diberikan kepada Kepala Dinas, Rp15 juta kepada Sekretaris Dinas dan Rp10 juta kepada Kepala Pasar. Sedangkan sisanya, menurut pengakuannya, digunakan untuk pembangunan tempat pembuangan sampah sementara (TPS), perbaikan MCK serta pembangunan jalan di lingkungan pasar.
“Uang itu sudah dikembalikan seluruhnya kepada penyidik. Kalau memang penegakan hukum dilakukan, kami meminta semua pihak yang menerima aliran dana juga diperiksa dan diproses secara hukum,” kata Bambang kepada awak media.
Kuasa hukum juga mengklaim memiliki bukti transfer terkait aliran dana tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dimaksud.
Kasus dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang sendiri mulai disidik Kejari Kota Bekasi sejak 10 April 2026. Penggeledahan yang dilakukan pada 29 Juni 2026 lalu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengumpulkan berbagai dokumen dan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka.
Penahanan JAS menjadi penegasan bahwa perkara ini bukan lagi sebatas dugaan administratif, melainkan telah masuk pada dugaan tindak pidana korupsi. Namun, publik kini menunggu konsistensi penegakan hukum dalam perkara tersebut.
Apakah kasus ini akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka tabir dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati aliran dana? Jawabannya berada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.









