V News

Lagi-Lagi Uang Bau Sampah TPST Bantargebang Kembali Jadi Sorotan, Pencairan Tak Jelas

69
×

Lagi-Lagi Uang Bau Sampah TPST Bantargebang Kembali Jadi Sorotan, Pencairan Tak Jelas

Sebarkan artikel ini
Aktifitas di tempat pembuangan sampah

Venomena.id – Jatah kompensasi uang bau TPST Bantargebang kembali mencuat, warga penerima manfaat di 4 kelurahan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mengeluhkan kembali tak jelas nya waktu pencairan.

Kali ini jatah untuk pencairan periode Mei-Juni 2026 tak kunjung cair ke tangan warga. Pencairan uang kompensasi bau periode sebelumnya untuk bulan Maret-April 2026 molor dan baru di bulan Juni terbayarkan. Kabar dugaan ada penyunatan pun mencuat.

“Sampai detik ini, Rabu (8/7/26), blm ada lagi kabar cair uang baunya bang,” ungkap Lionel (nama samaran) warga Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, saat berbincang dengan awak media, Rabu 8 Juni 2026.

Baja juga:  Hujan Deras Kawasan Hulu Gunung Leuser Sebabkan Banjir Lumpur di Aceh Tenggara

Lionel memastikan, jika kondisi ini Tersu berbelit dan seolah mempermainkan warga penerima manfaat, akan ada gerakan dari masyarakat.

“Tapi kalau meleset terus kayaknya bakal didemo ditutup akses masuk mobil sampahnya,” tegas Lionel.

Ditempat lain, warga kelurahan Ciketing Udik, bernama Messi (nama samaran) membenarkan bahwa paska kemarin isu mencuat tidak adalagi kejelasan

“Sama belum ada kabar lagi pencairan. Ada sosok orang kepercayaan LH (Lingkungan Hidup), kIta warga, diminta agar kalau ada apa-apa jangan langsung ke media, ngobrol dulu,” ungkap Mesi.

Ia menegaskan, bahwa sosok tokoh wilayah itu meminta agar warga jangan mendengarkan pemberitaan dari media terkait uang bau. Dirinya pun bertanya tanya, ada apa dengan LH

Baja juga:  Pertaruhan Nyawa Pengendara Motor Saat Melintas Kalimalang Bekasi Akibat Jalan Rusak

“Jangan dengerin pemberitaan, itu bohong,” jelasnya lagi.

Diketahui, pencairan uang kompensasi bau TPST Bantargebang hingga di bulan Juli 2025, baru di cairkan untuk 2 periode, yaitu periode pertama di bulan Januari-Februari sebesar Rp.800.00, kemudian untuk periode ke dua Maret-April Rp.800.000 baru dicairkan pada bulan Juni, dan kini untuk pencairan bukan Mei-Juni tidak lagi ada kejelasan.

Molornya pencairan ini menimbulkan polemik dan pertanyaan ditengah masyarakat. Hingga muncul kabar adanya dugaan penyunatan, lantaran awalnya pencairan diberikan per 3 bulan, namun kini dicairkan per 2 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *