V News

Ucok Sky Ingatkan Anggota Dewan Yang Gelar Reses di Rumah Pribadi Lebih Baik Kembalikan Anggarannya ke Kas Negara

244
×

Ucok Sky Ingatkan Anggota Dewan Yang Gelar Reses di Rumah Pribadi Lebih Baik Kembalikan Anggarannya ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi.

Venomena.id – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengkritik maraknya kegiatan Reses para anggota dewan yang tidak terjun ke lingkungan masyarakat dan justru menggelar reses dirumah pribadi atau rumah mewahnya.

Menurut Uchok, perilaku tersebut dianggap sangat tidak etis. Sudah seharusnya mereka para anggota dewan yang terhormat ini hadir ditengah masyarakat.

“Tidak etis itu kalau mengadakan dirumah pribadi atau dirumah mewah. Mereka dipilih oleh rakyat harusnya mereka mendatangi rakyat,” ujar Uchok Sky Khadafi saat dihubungi sejumlah awak media melalui sambungan telepon, Selasa 11 Februari 2025.

Baja juga:  Berulah Sering Peras Warga, 7 Gepeng Diangkut Paksa Satpol PP Kabupaten Bekasi

Disinggung terkait adanya anggaran dari negara untuk kegiatan reses yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat namun tidak dilakukan, Uchok dengan tegas mengatakan kalau mereka menggelar reses dirumah pribadi atau rumah mewah lebih baik kembalikan lagi anggaran tersebut..

“Balikin uangnya ke kas negara,” tegas Ucok.

Uchok menambahkan, bahwa keterpilihan para anggota dewan itu bukan karena mereka pandai, tapi mereka membodohi rakyat.

Dari beberapa aturan yang tertuang dalam Tata Tertib di Pasal 22 (1) dijelaskan bahwa kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) Tahun.

Baja juga:  Gebrakan Program 100 Hari Kerja Tri-Bobihoe, Zero Komplain dan Edaran Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari

Kegiatan Reses merupakan masa penting bagi anggota DPRD untuk menjaring aspirasi masyarakat. Aspirasi yang terkumpul kemudian disalurkan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Anggota DPRD dapat diberikan uang panjar/uang muka anggaran pelaksanaan reses sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran anggaran pelaksanaan reses.

Besaran tunjangan reses anggota DPRD bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Tunjangan ini diberikan setiap kali Anggota DPRD melaksanakan Reses yang kabarnya sekali Reses mengantongi biaya sebesar Rp 30 juta rupiah.

Dalam penggunaan angaran pelaksanaan reses atau memenuhi kebutuhan pelaksanaan reses Anggota DPRD diselenggarakan oleh Sekretaris DPRD.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *