Venomena.id – Pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy terkait bansos untuk korban Judi Online kian melebar.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan lebih jauh atas kesalahpahaman dalam pernyataannya terkait pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Ia mengatakan bahwa ada kesalahpahaman tentang pernyataannya tersebut. Ia menegaskan bahwa yang menerima bantuan sosial korban judi online adalah anggota keluarga korban, bukan pelaku.
“Perlu dipahami ya, jangan dipotong-potong. Kalau pelaku sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Nah, yang saya maksud penerima bansos itu ialah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami,” ungkap Muhadjir saat memberikan keterangan, di Jakarta, Senin 17 Juni 2024.
Lebih jauh dikatakan Menko PMK, bahwa bantuan sosial ini penting untuk membantu keluarga yang terdampak perilaku judi online.
“Selain kerugian materi, keluarga juga menghadapi dampak serius terhadap kesehatan mental, yang dalam beberapa kasus bahkan dapat berujung pada kematian,” jelas Muhadjir.
Diketahui sebelumnya, Menko PMK menyatakan bahwa banyak keluarga menjadi miskin akibat Judi Online, dan itu menjadi tanggung jawab kita
“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK. Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya”, jelas Muhadjir, dalam pernyataannya, Kamis 13 Juni 2024 lalu.
(rdk/rdk)