Venomena.id -:Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan agar lakukan efisiensi anggaran terhadap semua Lembaga baik Kementerian dan Badan.
Disi lain, lembaga DPR ternyata tidak tersentuh akan kebijakan efisiensi anggaran, padahal Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari untuk menghemat APBN sebesar Rp306,69 triliun,
“DPR tidak terkena kebijakan efisiensi anggaran, dengan pagu anggaran 2025 tetap sebesar Rp6,6 triliun,” ungkap Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Nasir Djamil, kepada awak media di Jakarta, Selasa 11 Nopember 2025.
Diketahui DPR termasuk dalam 16 kementerian/lembaga yang anggarannya tidak dipangkas.
Dikatakan Nasir, bahwa DPR mempertahankan anggarannya karena kegiatan mereka terutama difokuskan untuk daerah pemilihan masing-masing anggota.
Kebijakan efisiensi anggaran Prabowo berdampak pada banyak kementerian dan lembaga negara yang harus memangkas belanja operasionalnya.
Instruksi ini mencakup penghematan belanja kementerian/lembaga serta alokasi dana transfer ke daerah. Meskipun demikian, DPR menilai bahwa anggaran Rp6,6 triliun yang mereka terima relatif kecil dibandingkan total APBN yang mencapai lebih dari Rp3.000 triliun.
(rdk/rdk)