V News

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Bekasi-Jakbar, Raup Untung Rp100 Juta Per Bulan

259
×

Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Bekasi-Jakbar, Raup Untung Rp100 Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas LPG 3 kg ke gas LPG 12 dan 50 kg yang tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Pengoplosan tersebut meraup untung hingga Rp100.000.000 per bulan.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ada 9 tersangka dalam kasus tersebut. Masing-masing mempunyai peran berbeda, mulai dari pemilik hingga penampung penjualan gas oplosan tersebut.

“Para petugas menemukan 4 rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas subsidi dari gas 3kg ke gas 12kg dan 50kg,” ujar Panjiyoga dalam konferensi pers Kamis 13 Februari 2025.

Baja juga:  Rutin Gelar Majelis Rabuan, Mochtar Mohamad Ingin Jaring Aspirasi Warga

Panjiyoga menuturkan, para pelaku mengoplos gas tersebut sejak Oktober 2024 lalu.

Saat mengoplos mereka menggunakan es batu yang ditempelkan di atas tabung. Seusai gas LPG 3 kg tersebut sudah dingin, isinya lalu dipindahkan ke gas LPG 12 kg dan 50 kg.

“Diperlukan waktu 30 menit untuk mengisi tabung gas lpg kosong 12kg sampai penuh dan satu setengah jam untuk mengisi tabung gas lpg ukuran 50kg,” ungkap dia.

Gas oplosan tersebut kemudian dijual ke beberapa tempat di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Menurut Panji Yoga, para pelaku menjual gas oplosan tersebut dengan keuntungan Rp12.500 per tabung atau Rp100.000.000 per bulan.

Baja juga:  Ketua MKGR Kota Bekasi Tegaskan Kader Ber KTA Golkar Tidak Dukung Rekom DPP Akan Dipecat

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *