Venomena.id – Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan polisi terkait dengan kasus bocah berinisial A (7) di Kota Bekasi, yang kini telah meninggal dunia setelah didiagnosis kondisi mati batang otak usai operasi menjalani operasi amandel.
“Kemarin pada tanggal 3 Oktober 2023 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi atas nama laporan dugaan tindak pidana yang terjadi, yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari pada keluarga korban ke SPKT Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.
“Sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang kami terima pada tanggal 3 Oktober kemarin, kami telah mengagendakan serangkaian kegiatan upaya penyelidikan untuk tindak lanjut penanganan dari laporan polisi yang kami terima dimaksud,” lanjutnya.
Ade Safri menyampaikan bahwa jajarannya di Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dalam rangkaian upaya penyelidikan.
“Pada hari ini tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan 2 lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia,” ucapnya.
Tak hanya itu, Ade Safri menambahkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dimana kejadian ataupun proses operasi yang dijalani korban dilakukan di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi.
“Termasuk kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi, terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan malpraktek terhadap bocah berinisial A (7), yang didiagnosis mengalami mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi, berujung pelaporan ke polisi.
Kuasa hukum A, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat malpraktek. Mulai dari dokter hingga petinggi Rumah Sakit.
“Kami sudah mendapatkan surat kuasa dari Albert yang di mana beliau adalah orang tua dari korban yang diduga ada tindak pidana malpraktek, baik itu kelalaian,” ujar Christmanto kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
“Di LP kami, kami ada melaporkan sekitar delapan orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anestesi, dokter THT, spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut,” imbuhnya.
Adapun laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, dengan penyertaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Christmanto menyampaikan, operasi dilakukan terhadap korban A dan kakaknya, J (10), pada hari Selasa (19/9/2023) lalu dengan A yang menjalani operasi pertama.
Usai menjalani operasi, A tidak sadarkan diri hingga kemudian dia didiagnosis kondisi mati batang otak, dimana A tidak memiliki riwayat penyakit selain amandel.
“Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini,” tukasnya.
(rdk/rdk)