Venomena.id – Kejaksaan menetapkan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) anak dari konglomerat minyak Riza Chalid sebagai tersangka.
Dilansir dari laman Instagram @jaksapedia, Selasa 25 Februari 2025, Kerry adalah Beneficial PT Navigator Khatulistiwa tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.
Selain Kery Kejaksaan juga menetapkan 6 tersangka lainnya dalam sengkarut minyak.
6 tersangka lain yakni;
1.Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
2.Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi,
3.Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin,
4.Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen pada PT Kilang Pertamina Internasional,
5..Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan
6.Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara.
(rdk/rdk)