Venomena.id – Sidang perdana praperadilan yang diajukan terhadap Polres Metro Bekasi Kota di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (17/6), terpaksa ditunda karena pihak termohon, yakni Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasat Reskrim Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, tidak hadir di ruang sidang.
Hakim tunggal Suparman, SH, MH yang memimpin persidangan, memanggil pihak termohon hingga tiga kali. Namun, tidak satu pun perwakilan dari Polres Metro Bekasi Kota tampak hadir di kursi termohon. Akibatnya, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin, 23 Juni 2025.
“Sesuai agenda, seharusnya hari ini dilakukan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Tapi karena termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas, maka sidang ditunda,” ujar Endik Wahyudi, SH, MH, kuasa hukum para pemohon, kepada awak media usai sidang, Selasa (17/6).
Endik menegaskan bahwa dalam sidang kedua nanti, pihaknya akan membuka fakta-fakta hukum secara terang benderang. Ia menyebut ada dugaan pelanggaran prosedur serius yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam menetapkan status tersangka hingga menahan klien mereka.
“Praperadilan ini adalah langkah hukum untuk menguji apakah tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap empat klien kami sesuai dengan prosedur hukum atau justru melanggar aturan,” jelas Endik.
Senada dengan Endik, kuasa hukum lainnya, Yunus Efendi, SH, menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses penangkapan klien mereka. Ia menyebut bahwa dua kliennya yang bekerja sebagai tenaga kontrak di bagian pengemasan (packing) barang di PT Maersk, ditangkap oleh anggota Jatanras Polres Metro Bekasi Kota tanpa penyelidikan, penetapan tersangka, atau surat penangkapan terlebih dahulu.
“Klien kami sedang bekerja seperti biasa. Tiba-tiba mereka dibawa ke Polres dan dimasukkan ke dalam ruang tahanan bersama 10 orang rekan kerjanya. Tidak ada gelar perkara, tidak ada surat penangkapan, dan belum ada status tersangka saat itu,” ungkap Yunus.
Bahkan, ia mempertanyakan keabsahan proses penyidikan karena laporan polisi baru dibuat pada 24 April 2025 pukul 18.33 WIB, sementara penangkapan sudah terjadi sebelumnya.
“Ini menyalahi aturan. Laporan polisi dibuat setelah klien kami ditangkap dan ditahan. Bagaimana mungkin seseorang ditahan sebelum adanya laporan polisi? Padahal berdasarkan hukum acara pidana, itu tidak diperbolehkan,” tegas Yunus.
Tak hanya itu, Yunus juga mengungkap bahwa sebanyak 10 karyawan PT Maersk dibawa paksa oleh manajemen perusahaan ke kantor polisi tanpa prosedur hukum yang sah. Mereka bahkan sempat disandera selama lebih dari 18 jam di kawasan pergudangan LOGOS, Medan Satria, sejak 23 April 2025 pukul 17.00 WIB.
Salah satu keluarga pemohon, Atin, turut menyuarakan keresahannya. Ia menilai anaknya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik.
“Saya hanya ingin keadilan. Anak saya tidak diperlakukan dengan adil,” ujar Atin dengan wajah sedih.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum terhadap Kapolres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik Unit 1 Jatanras Satreskrim. Menurut para kuasa hukum, tujuan mereka bukan untuk menyerang institusi kepolisian, melainkan untuk menguji secara hukum apakah langkah-langkah yang diambil penyidik telah sesuai prosedur.
“Langkah hukum ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi klien kami. Kita semua ingin proses hukum berjalan secara adil dan terbuka,” tutup Yunus.
Sidang lanjutan akan digelar pada 23 Juni 2025, dan publik menanti apakah Polres Metro Bekasi Kota akan hadir dan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan. Hingga berita ini diturunkan tak satupun jajaran dari Mapolres Metro Bekasi Kota memberikan klarifikasi.