Venomrena.id – KONI Kota Bekasi melalui Ketua Harian, menilai narasi terkait rekomendasi BPK yang menyinggung sisa dana hibah hanya omongan sepihak.
Agus Irianto mengungkap, BPK hanya merekomendasikan agar sisa penggunaan dana hibah dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, kami telah meminta pendampingan dari Inspektorat Kota Bekasi untuk melakukan verifikasi, dan hasilnya sudah kami terima sebagai bahan perbaikan tata kelola,” ungkap Agus dalam keterangannya yang diterima media< Senin 23 Juni 2025.
Dijelaskan Agus, adanya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) bukan karena penyimpangan, melainkan akibat efisiensi belanja, kegiatan monitoring dan evaluasi (monev), serta keterbatasan regulasi dalam pelaksanaan hibah. Saat ini regulasi tersebut sedang ditinjau ulang oleh Pemerintah Kota Bekasi.
“KONI tidak menggunakan anggaran secara berlebihan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku. Prinsip kami adalah patuh pada regulasi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada penyelewengan, kehilangan, atau penggelapan dana. Dana sisa masih tersimpan di kas KONI dan akan digunakan untuk mendukung kelanjutan program pembinaan keolahragaan, termasuk operasional kelembagaan serta pengajuan dana hibah tahun anggaran 2025.
Agus menyatakan bahwa baik hasil audit Inspektorat maupun BPK tidak menemukan adanya kerugian keuangan daerah. Semua penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan dituangkan dalam laporan resmi.
“Temuan dalam audit hanyalah catatan administratif sebagai bagian dari evaluasi tata kelola, bukan indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Menutup pernyataannya, Agus menyampaikan harapannya agar media menyajikan pemberitaan secara proporsional dan berdasarkan fakta hasil pemeriksaan resmi.
KONI, menurutnya, tetap terbuka untuk klarifikasi dan komunikasi lebih lanjut guna menjaga objektivitas informasi dan nama baik institusi olahraga di Kota Bekasi.
(rdk/rdk)