Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan keberpihakannya kepada warga, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Mulai sekarang, warga yang menghadapi persoalan hukum tak perlu lagi bingung memikirkan biaya pengacara. Pemkot Bekasi membuka akses pendampingan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program bantuan hukum ini merupakan hasil kerja sama antara Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Putih. Layanan ini ditujukan untuk membantu warga Kota Bekasi yang kesulitan secara ekonomi tetapi berhadapan dengan masalah hukum, baik pidana, perdata, maupun administratif.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melalui akun Instagram resminya @mastriadhianto. Dalam unggahannya, Tri menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir untuk memberi solusi nyata bagi warganya.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan tidak hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu membayar jasa pengacara. Warga yang kurang mampu pun berhak mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Ini bagian dari komitmen kami sebagai pemerintah daerah,” kata Tri Adhianto dalam pernyataannya, Selasa (15/7).
Bisa untuk Konsultasi dan Pendampingan di Persidangan
Layanan bantuan hukum ini tak hanya sebatas pendampingan di pengadilan, tapi juga bisa digunakan sebagai ruang konsultasi. Warga bisa berdiskusi soal persoalan hukum yang dihadapi, agar mendapat pemahaman yang benar terkait hak dan kewajibannya.
“Banyak warga yang sebenarnya bisa menyelesaikan masalah hukumnya dengan cara yang lebih baik jika sejak awal mendapat pendampingan atau penjelasan yang tepat,” ujar perwakilan LBH Putih dalam keterangan terpisah.
Adapun cara mengakses layanan ini cukup mudah. Warga bisa langsung menghubungi LBH Putih melalui akun Instagram resmi mereka di @LBHPUTIH. Di sana, tersedia kontak yang bisa dihubungi untuk pendaftaran dan konsultasi.
Pihak LBH akan melakukan proses verifikasi, mulai dari memastikan status sebagai warga Kota Bekasi hingga memeriksa kondisi sosial ekonomi pemohon. Jika semua syarat terpenuhi, proses pendampingan hukum akan segera dilakukan tanpa dipungut biaya.
Upaya Konkret Pemkot Bekasi Perluas Akses Keadilan
Kerja sama antara Pemkot Bekasi dan LBH Putih ini juga memperkuat peran Bagian Hukum Setda Kota Bekasi dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Wali Kota Tri Adhianto berharap program ini bisa menjadi contoh bahwa negara, melalui pemerintah daerah, hadir untuk memberikan rasa keadilan secara merata. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut jika menghadapi masalah hukum.
“Jangan takut atau sungkan. Kalau memang ada masalah hukum dan terkendala biaya, silakan hubungi LBH Putih atau Bagian Hukum Pemkot Bekasi. Kami siap membantu,” tegasnya.
Dengan adanya layanan ini, Pemkot Bekasi berharap tidak ada lagi warga kurang mampu yang takut menghadapi proses hukum karena alasan biaya.