V News

Sengketa Pileg di MK Sudah Selesai, 2 Caleg PAN Kota Bekasi Masih Berperkara di Bawaslu

239
×

Sengketa Pileg di MK Sudah Selesai, 2 Caleg PAN Kota Bekasi Masih Berperkara di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) yang sejatinya telah usai diperkarakan di Mahkamah Konstitusi, ternyata masih terjadi di ranah Bawaslu Kota Bekasi.

Agenda sidang perkara yang kedua di gelar pada hari ini Selasa 28 Maret 2024, antara sesama Calon Legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Lukman Hakim alias Alex Ziblo melawan Abdul Muin Hafidz.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

Kuasa Hukum dari Abdul Muin Hafidz, Samsudin Nurseha, SH dan Maryanto, SH menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan jawaban atas laporan dari pelapor.

“Tadi Alhamdulillah terlapor satu, PPK Medan Satria hadir cuma PPK Bekasi Utara gak hadir. Terlapor kedua KPU Kota Bekasi hadir, terlapor ketiga kami hadir. Tadi kami menyampaikan kepada Majelis Pemeriksa, esepsi, kompetensi absolut. Karena permohonan si terlapor menyangkut hasil Pemilu, KPU tidak punya kewenangan. Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 perselisihan hasil Pemilu itu kewenangannya Mahkamah Konstitusi (MK) yang artinya sudah selesai,” ungkap Samsudin Nurseha, di Kantor Bawaslu Kota Bekasi, Selasa 28 Mei 2024.

Samsudin menyampaikan, hari ini pihaknya mengajukan kompetensi absolut bahwa Bawaslu tidak berwenang dan harusnya pemohon laporan ini tidak diterima.

Baja juga:  Paham Akan Visi Misinya, Ratusan Warga Kranji Jatuhkan Pilihannya Untuk Menangkan RIDHO

“Lalu, menyangkut tenggang waktu, di aturan Bawaslu nomor 7 sama Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 laporan itu harusnya disampaikan 7 hari berdasarkan fakta yang kami peroleh, si pelapor ini tanggal 5 dan tanggal 12 Maret itu si Pelapor sudah mengetahui tapi disurat laporannya mereka membuat baru mengetahui tanggal 7. Artinya, kalau melihat dari pengetahuan si pelapor, laporan ini sudah kadaluarsa,” terang Samsudin lagi.

Lanjut Samsudin, sidang sengketa ini menyangkut hasil perselisihan suara antara Bang Abdul Muin Caleg Nomor urut 1 dan Bang Alex, Caleg nomor urut 2 di Daerah Pemilihan Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara.

“Jadi, pelapor menyampaikan dalam laporannya bahwa berdasarkan C hasil yang mereka punya berbeda dengan D hasil sehingga dirasa berdampak pada hasil suara si pelapor. Nah inikan kewenangannya MK bukan kewenangannya Bawaslu. Makanya tadi kami menyampaikan esepsi menyangkut kompetensi absolut. Hasilnya diputus sela, cuma Bawaslu langsung melanjutkan agenda pembuktian,” papar Samsudin.

Menurut Samsudin, proses pemeriksaan di Bawaslu ini sistemnya kuasi yudisial, jadi setengah peradilan. Tahapannya itu dari mulai pembacaan laporan, jawaban, pembuktian, kesimpulan dan putusan. Kalau kita positifnya, itu di atur dalam aturan Bawaslu, tapi kalau bicara hukum kan tidak hanya bicara Undang-undang. Ada rasa keadilan, kepastian, kemanfaatan.

Baja juga:  KPK Didesak Usut Komisi B DPRD DKI Atas Cawe Cawe Muluskan Proyek LRT Velodrome Manggarai

“Nah, ini masukan buat Bawaslu Harus out of the books. Tidak pakai kacamata kuda sehingga ketika Bawaslu menerima adanya laporan atau pengaduan dari masyarakat Bawaslu benar-benar menguasai pokok masalah sekaligus hukum acara,” imbuhnya.

Samsudin Nurseha menyampaikan harapannya bahwa sesuai dengan jawaban yang tadi kami sampaikan dalam persidangan bahwa laporan dari si pelapor ini bukan kewenangannya Bawaslu. Laporan ini harus tidak diterima, bahasa Hukumnya itu NO.

“Kalau kita masuk ke pokok perkara, itu tidak terbukti. Karena memang dalam dokumen yang kami peroleh itu tidak ada keberatan bahkan dari pihak pelapor ketika rekapitulasi,” pungkasnya.

Sementara itu, dilokasi yang sama Lukman Hakim sebagai pelapor mengatakan tahap rekapitulasi memang sudah selesai. Masih ada buat laporan walaupun terlambat.

“Tidak ada kata terlambat, tetap optimis hingga nanti pembuktian dari saksi-saksi dari beberapa TPS hingga nanti ada pembuktian,” ucap Alex.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *