Venomena.id – Proses seleksi calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kembali menuai sorotan. Bukan tanpa alasan, proses yang semestinya transparan dan bersih itu kini diwarnai dugaan pelanggaran aturan, bahkan beraroma nepotisme.
Adalah Jendela Komunikasi (Jeko), sebuah lembaga yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik, yang pertama kali mengendus adanya kejanggalan dalam seleksi ini. Bob, Dewan Pendiri Jeko, secara terang-terangan meminta panitia seleksi menghentikan sementara tahapan wawancara akhir dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM), dalam hal ini Bupati Bekasi.
Menurut Bob, tim investigasi Jeko menemukan indikasi pelanggaran fatal terhadap Pasal 104 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang secara tegas melarang adanya hubungan keluarga hingga derajat ketiga antara direksi atau pengawas dengan pihak lain di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ini aturannya jelas kok. Kalau masih ada yang nekat meloloskan, itu sama saja melecehkan regulasi yang sudah dibuat negara,” ujar Bob saat diwawancarai, Rabu (16/7).
Aturan Diabaikan, Nepotisme Dibiarkan?
Bob menilai, Panitia Seleksi seharusnya berpegang teguh pada tata cara seleksi yang mereka sendiri tetapkan. Dalam pedoman seleksi, panitia merujuk pada berbagai regulasi, mulai dari PP Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, hingga Permendagri 23 Tahun Bu 2024 dan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023.
“Tapi kenyataannya, ada peserta seleksi yang jelas-jelas memiliki hubungan keluarga dengan orang dalam lingkungan BUMD, tetap diloloskan hingga tahap akhir. Ini sangat mencederai proses seleksi,” katanya.
Bob menyebut, dua dari tiga jabatan yang sedang dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka saat ini diduga kuat diisi oleh peserta yang melanggar aturan tersebut.
“Kursi Direktur Teknik dan Dewan Pengawas, itu yang paling mencolok. Ada peserta yang mestinya gugur dari awal, kok malah sampai final? Ini jadi pertanyaan besar bagi publik,” tegasnya.
PDAM = Ponakan, Dulur, Anak, Mantu?
Bob bahkan menyebut fenomena ini bukan sesuatu yang baru di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Ia menyindir praktik nepotisme yang sering diasosiasikan masyarakat dengan singkatan PDAM sebagai “Ponakan, Dulur, Anak, Mantu.”
“Ini masalah klasik. Tapi kalau dibiarkan terus-menerus, maka citra BUMD akan semakin terpuruk di mata masyarakat. Padahal, substansi Pasal 104 itu kan mencegah benturan kepentingan agar BUMD bisa profesional,” ucap Bob.
Peringatan untuk Bupati Bekasi
Bob berharap Bupati Bekasi tidak mengabaikan temuan ini. Ia mengingatkan, keputusan akhir ada di tangan Bupati sebagai pemilik modal sekaligus penentu nasib calon direksi.
“Jika tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan hal ini, kami siap membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri atau lembaga berwenang lainnya,” ancamnya.
Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi tertanggal 15 Juli 2025, berikut nama-nama yang dinyatakan lulus tahap Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK):
Direktur Umum: Ahmad Sudrajat, Daud Husin, Muhammad Imannudin. Direktur Teknik: Bahrul Alam, Hasan Salim, Rika Nursantika. Dewan Pengawas: Asep Tatang Kurnia, Bagas Sugeng Triyanto, Ganjar Muhammad, Marto Firmansyah, Romli Romliandi, dan Muhammad Muslihin.
Bob menegaskan, bukan soal siapa yang lulus atau siapa yang tidak. Persoalannya adalah apakah proses ini sudah benar atau justru mengulang praktik lama yang membuat publik kecewa.
“Kalau memang mau profesional, bersihkan dulu dari praktik-praktik semacam ini,” pungkasnya.