V Sport

Dinilai Hambat Pembinaan Atlit, KONI Tangerang Raya Tolak Permenpora 14

118
×

Dinilai Hambat Pembinaan Atlit, KONI Tangerang Raya Tolak Permenpora 14

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Ketua Koni Tangerang Raya

Venomena.id – Komite Olahraga Nasional KONI Se-Tangerang Raya menolak keras pemberlakuan Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga No. 14 Tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Sejumlah pengurus KONI dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, berkumpul di salah satu hotel ternama di Kelurahan Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, pada 5 Agustus 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu 6 Juli 2025, para pengurus KONI yang hadir di wakili langsung oleh para ketua masing-masing, diantaranya Eka Wibayu Ketua KONI Kabupaten Tangerang, H. Dirman Ketua KONI Kota Tangerang dan Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel.

Ketiga Ketua KONI bersepakat untuk menolak pemberlakuan Permenpora No. 14 tahun 2024 tersebut. Eka Wibayu mengatakan aturan ini bisa menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah serta berpotensi memperbesar ketimpangan antar wilayah.

Baja juga:  Ketua Harian Koni Kota Bekasi Nilai Banyak Narasi Sepihak Berkeliaran, Tunggu Kajian Inspektorat Terkait Silpa Hibah

” Kita sangat mengetahui persih bagaimana pembinaan dan pengembangan atlit di daerah apabila ini di paksakan, maka sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah akan terbelenggu karena tidak ada bantuan pemintaan,” Ungka Eka Wibayu

Menurut Eka Wibayu pembiayaan terkait pembinaan atlit diatur dalam undang-undang dimana didasari dari APBN dan turunannya melalui APBD untuk level KONI Provinsi dan KONI Kabupaten atau Kota.

” Entah apa yang melandasi Permenpora sehingga mengeluarkan aturan supaya pembinaan atlit harus bersumber dari non APBD,” jelas Eka.

Sementara Letkol (Purn) M Hamka Handaru Ketua KONI Tangsel mengatakan
secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.

Baja juga:  Hadiri Kompetisi Mini Soccer, Kapolres Jakbar Ajak Pererat Silaturahmi

“Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai,” jelas Hamka.

Hamka Handaru mengakui, bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Kemenpora harus membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga. Namun tidak kalah dari itu harus dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.

“Keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat, apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” tegasnya.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *