V News

Industri Oleokimia Bekasi Terancam Lumpuh: Kemenperin Desak Pasokan Gas Dikembalikan Normal

131
×

Industri Oleokimia Bekasi Terancam Lumpuh: Kemenperin Desak Pasokan Gas Dikembalikan Normal

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Sejak pertengahan Agustus 2025, industri di Kabupaten Bekasi menghadapi krisis energi yang membuat jantung produksi mereka berdegup kencang. Kebijakan pembatasan pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mendadak memangkas suplai energi vital untuk pabrik-pabrik, salah satunya PT Sumi Asih, produsen oleokimia yang berorientasi ekspor.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung turun tangan. Mereka khawatir, jika situasi ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya soal angka produksi, tapi juga bisa merembet ke hilangnya kontrak ekspor, kerusakan mesin, bahkan PHK massal.

Produksi Tersendat, Kontrak Ekspor di Ujung Tanduk

Sejak 13 Agustus, PT Sumi Asih menerima pasokan gas jauh di bawah kontrak bulanan. Dalam seminggu pertama, pasokan hanya 48%. Lalu naik sedikit menjadi 65% pada 20-22 dan 25-29 Agustus, dan 70% pada 23-24 serta 30-31 Agustus.

“Kalau pasokan turun di bawah 1.085 MMBTU per hari, seluruh pabrik harus berhenti total. Normalnya kami butuh 1.500 MMBTU. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kelangsungan usaha,” tegas Fehri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, Senin (25/8).

Baja juga:  Tim Pemenangan Ridho: Paket Komplit Kepedulian Tri Adhianto Untuk Rakyat Kota Bekasi Sudah Sejak Dulu

Ia mengingatkan, penghentian mendadak akan menimbulkan risiko kerusakan mesin dan hilangnya peluang produksi bernilai miliaran rupiah.

Kejanggalan di Balik Distribusi Gas

Fehri mengungkapkan hal yang membuatnya semakin heran. Gas dengan harga komersial tinggi di atas 15 USD per MMBTU ternyata tersedia stabil. Tapi gas HGBT yang disubsidi pemerintah sebesar 6 USD per MMBTU justru dibatasi.

“Artinya pasokan ada, tapi mengapa justru industri penerima HGBT yang diganggu? Ini jadi pertanyaan besar,” ujarnya tajam.

Gas bumi, menurut Fehri, bukan sekadar sumber energi. Bagi industri oleokimia, gas juga merupakan bahan baku. Ketidakpastian ini dikhawatirkan meruntuhkan daya saing Indonesia di pasar global.

Baja juga:  Diduga Sebar Hoax Terkait Kepemilikan Gedung DPD KNPI, Sejumlah OKP Somasi Kadispora DKI Jakarta

Dampak Nyata: Pajak Turun, Tenaga Kerja Terancam

Kemenperin mencatat, sejak kebijakan HGBT diberlakukan, setoran pajak dari industri oleokimia melonjak hingga enam kali lipat. Namun, begitu pasokan dibatasi, setoran pajak kembali turun ke titik awal.

Selain itu, ekspor ke Tiongkok dan Eropa terancam macet karena keterbatasan produksi. Jika situasi ini tidak segera diselesaikan, ancaman PHK bisa menjadi kenyataan pahit.

“Industri butuh kepastian. Kalau pasokan gas tidak jelas, bagaimana mereka bisa menyusun rencana produksi dan kontrak ekspor?” keluh Fehri.

Kemenperin Desak Deklarasi Gangguan Dicabut

Kemenperin kini mendesak agar deklarasi gangguan pasokan gas segera dicabut. Dengan begitu, industri bisa kembali beroperasi normal tanpa dihantui ketidakpastian energi.

“Ini bukan hanya tentang satu perusahaan. Ini menyangkut ribuan tenaga kerja, kontrak ekspor bernilai besar, dan reputasi Indonesia di mata investor global,” tutup Fehri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *