Venomena.id – Seorang perempuan, Santi Husniyati, warga Bandung, resmi melaporkan seorang direktur utama BUMN dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Kamis (11/9). Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2259/IX/2022/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal setelah Santi dijanjikan proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G & H dengan nilai fantastis mencapai Rp500 miliar. Proyek itu disebut-sebut akan diberikan oleh seorang petinggi BUMN berinisial NAS, yang tak lain adalah Direktur Utama PT Amarta Karya.
Menurut keterangan pelapor, pertemuan dengan NAS berlangsung di kantor PT Amarta Karya, Plaza Sumarecon Kota Bekasi lantai 7, pada 24 Januari 2025. Dalam pertemuan itu, NAS menjanjikan pencairan uang muka (DP) sebesar 10 persen dari total proyek atau sekitar Rp50 miliar. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi: korban diminta menyetor Rp400 juta dengan alasan untuk pembuatan laporan keuangan perusahaan tahun 2022–2023 serta dokumen SBU (Sertifikat Badan Usaha).
Merasa yakin karena bertemu langsung di kantor resmi, Santi menuruti permintaan tersebut. Uang ratusan juta rupiah itu ditransfer langsung ke rekening milik pribadi terlapor NAS, melalui rekening pelapor, suami dan anaknya.
Namun, janji pencairan DP pada 17 Februari 2025 hingga batas akhir Maret 2025 tidak pernah terealisasi. Upaya korban menagih janji melalui telepon juga tak pernah direspons.
“Awalnya saya percaya karena yang menjanjikan ini seorang direktur BUMN. Saya bahkan diajak masuk ke ruangannya. Tapi setelah uang saya serahkan, sampai sekarang tidak ada kabar, bahkan ditelepon pun tidak pernah dijawab,” ujar Santi Husniyati dengan nada kecewa, Kamis (11/9).
Kuasa hukum korban, Jefry Ruby Tampubolon, SH, menambahkan, perbuatan NAS jelas masuk kategori tindak pidana. “Kami menduga kuat ini penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP. Korban dipaksa percaya karena yang menjanjikan adalah pejabat tinggi BUMN, tapi nyatanya uang Rp400 juta raib begitu saja,” tegasnya.
Kini kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut resmi ditangani penyidik Polres Metro Bekasi Kota. Korban berharap polisi serius mengusut kasus ini. “Masyarakat awam seringkali jadi korban janji manis pejabat. Kami minta aparat menindaklanjuti laporan ini secara tuntas dan transparan,” imbuhnya.
Jika terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden buruk sekaligus tamparan keras bagi dunia BUMN. Betapa tidak, institusi negara yang seharusnya menjadi motor pembangunan justru tercoreng oleh ulah oknum yang diduga mempermainkan kepercayaan masyarakat demi keuntungan pribadi.