Venomena.id – Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban laka lantas di SDN II dan III Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang menelan korban hingga belasan jiwa . PSHAB akan membuat langkah hukum guna membantu korban mendapat hak nya.
“Ada persoalan dalam regulasi, khusunya pengawasan terhadap persoalan lalulintas. Dinas Perhubungan dan Kementrian Perhubungan yang mana memiliki kewenangan dalam pengawasan harus bertanggungjawab agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” tegas Penasehat PSHAB, Sigit Raditya, Selasa (6/9/2022).
Sigit menguraikan peristiwa serupa bukan hanya sekali terjadi di wilayah Kota Bekasi, seperti peristiwa kelam tragedi Cibubur juga terjadi dalam tahun ini, ditambah peristiwa kelam Keranji, regulator yang punya otoritas harus evaluasi diri.
“Hasil investigasi KNKT juga jelas bahwa kesimpulannya mungkin banyak juga kendaraan ODOL yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi yang memiliki kekurangan sama. Oleh karenanya, harus ada ketegasan pihak otoritas yang berwenang, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Namun, sambung Sigit, terkait kasus yang menimpa banyak korban ini bahwa pihak korban dan keluarga korban laka lantas maut memiliki hak yang harus diterima dan diperjuangkan.
“Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi siap memperjuangkan para korban untuk mendapatkan haknya. Selain itu kami juga mendorong perbaikan pengawasan oleh otoritas yang berwenang di Kota Bekasi maupun Kemenhub,” imbuhnya mengakhiri.