V News

115 Kecelakaan Temperan Kereta, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Larangan Beraktivitas di Areal Jalur Rel

292
×

115 Kecelakaan Temperan Kereta, KAI Daop 1 Jakarta Lakukan Sosialisasi Larangan Beraktivitas di Areal Jalur Rel

Sebarkan artikel ini
Petugas KAI Daopi 1 Jakarta sosialisasi larangan pada warga agar menjauh dari jalur rel kereta api

Venomena.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta sangat menyayangkan masih banyaknya anak-anak dan orang dewasa yang bermain, melintas, hingga beraktivitas di jalur kereta api.

Padahal, selain telah dilakukan berbagai sosialisasi keselamatan secara rutin, sudah sering kali terjadi kecelakaan temperan di jalur maupun perlintasan sebidang kereta api.

Dari data yang dihimpun pihak KAI, hingga Sampai Senin, 16 Juni 2025, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta yang meliputi bagian timur sampai Stasiun Cikampek, selatan sampai Stasiun Sukabumi, utara sampai Stasiun Tanjung Priok, dan barat sampai Stasiun Merak, telah terjadi 115 kejadian temperan.

Adapun rincian kejadian diantaranya 25 kejadian melibatkan kendaraan bermotor r2 dan r4, 87 kejadian melibatkan orang/pejalan kaki dan 3 kejadian melibatkan hewan.

Baja juga:  Truk Tabrak 7 Motor Lawan Arah di Lenteng Agung

Dari seluruh kejadian tersebut, tidak sedikit memakan korban jiwa. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan rasa prihatin yang mendalam dan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

“Kejadian-kejadian ini seharusnya bisa dicegah apabila masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel KA dan lebih peduli terhadap keselamatan. Kami terus mengimbau, terutama kepada orang tua, agar mengawasi anak-anaknya agar tidak bermain di jalur kereta api,” tegas Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.”

Baja juga:  Kedua Kalinya Demonstran Adukan PJ Raden Gani Muhammad di Kemendagri Terkait Kebijakan Gaduhnya

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membuat perlintasan liar serta tidak merusak pagar pembatas jalur yang telah dibangun demi keselamatan bersama.

PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus melanjutkan upaya edukasi kepada masyarakat melalui program sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar jalur KA, serta memperkuat sinergi dengan aparat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan bersama.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *