Venomena.id – Undang-Undang BUMN telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah untuk dilakukan revisi. Paska revisi, Kementerian BUMN akan berubah dan akan menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua Panja Revisi UU BUMN, Andre Rosiade, menyebut perubahan ini bertujuan memperkuat peran lembaga yang mengatur BUMN sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan tata kelola yang lebih efektif.
“Mekanisme pengalihan kewenangan dari kementerian ke BP BUMN juga akan diatur dalam revisi undang-undang tersebut,” ujar Andre.
Revisi UU BUMN mencakup 10 poin pokok, diantaranya larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi maupun komisaris BUMN sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengelolaan dividen seri A dwiwarna oleh BP BUMN dengan persetujuan Presiden, serta penekanan kesetaraan gender di jajaran direksi dan komisaris.
Dalam revisi ini juga mengatur perpajakan transaksi BUMN, pengecualian pengusahaan BUMN sebagai alat fiskal, hingga kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh BPK.
(rdk/rdk)