Venomena.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui ketuanya mengusulkan gratifikasi dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI.
Usulan ini disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah acara Launching Beneficial Ownership Gateway di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025 kemarin.
“Istilah gratifikasi selama ini menimbulkan kebingungan karena tumpang tindih dengan definisi suap, sehingga pemidanaan sebaiknya difokuskan pada substansi tindakan korupsi, bukan sekadar keterlambatan pelaporan penerimaan hadiah,” ujar Setyo Budiyanto.
Lanjut Setyo, aturan gratifikasi saat ini kerap menjebak karena seseorang bisa dianggap melakukan suap hanya karena terlambat melapor beberapa hari.
“Berharap revisi undang-undang tersebut dapat menyederhanakan aturan dan memperjelas batasan hukum agar penegakan korupsi lebih adil dan efektif,” harap Setyo.
Setyo menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendukung kebijakan prioritas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
(rdk/rdk)