V News

Ketua KPK Usulkan Gratifikasi Dihapus Dari UU Perampasan Aset

240
×

Ketua KPK Usulkan Gratifikasi Dihapus Dari UU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Venomena.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui ketuanya mengusulkan gratifikasi dihapus dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas DPR RI.

Usulan ini disampaikan langsung Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sebuah acara Launching Beneficial Ownership Gateway di Jakarta, Senin 6 Oktober 2025 kemarin.

“Istilah gratifikasi selama ini menimbulkan kebingungan karena tumpang tindih dengan definisi suap, sehingga pemidanaan sebaiknya difokuskan pada substansi tindakan korupsi, bukan sekadar keterlambatan pelaporan penerimaan hadiah,” ujar Setyo Budiyanto.

Baja juga:  Di Ambang Penertiban, Juru Sumbangan Pembangunan Mesjid Di Jalan Berharap Dapat Diberikan Pekerjaan Baru Jika Dilarang

Lanjut Setyo, aturan gratifikasi saat ini kerap menjebak karena seseorang bisa dianggap melakukan suap hanya karena terlambat melapor beberapa hari.

Baja juga:  Masuki Transisi Pasca Banjir, Kota Bekasi Cabut Darurat Bencana Dengan Total Kerugian Hampir Rp 900 Milyar

“Berharap revisi undang-undang tersebut dapat menyederhanakan aturan dan memperjelas batasan hukum agar penegakan korupsi lebih adil dan efektif,” harap Setyo.

Setyo menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendukung kebijakan prioritas pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *