V News

Polemik WFH ASN Pemkot Bekasi: Efisiensi atau Ganggu Layanan Publik?

40
×

Polemik WFH ASN Pemkot Bekasi: Efisiensi atau Ganggu Layanan Publik?

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Pemerintah Kota Bekasi tengah menimbang langkah besar, apakah para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot akan mulai bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH)?

Langkah ini bukan tanpa alasan. Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menguji coba sistem WFH dua bulan penuh, Pemkot Bekasi mulai melakukan kajian serupa tentu dengan penyesuaian terhadap kebutuhan dan karakteristik pelayanan di tingkat kota.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa rencana penerapan WFH di Kota Bekasi tidak sekadar meniru kebijakan provinsi, melainkan bagian dari upaya efisiensi dan peningkatan produktivitas ASN.

“Saya lihat di provinsi setiap Kamis mulai diterapkan WFH. Saya minta Pak Sekda segera kaji, apakah memungkinkan di level Kota Bekasi juga diterapkan,” ujar Tri, Selasa (4/11).

Menurutnya, efisiensi bukan berarti mengurangi kinerja. Ia menekankan agar kebijakan apapun harus tetap menjamin kualitas pelayanan publik.

“Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi semua harus dikaji matang,” tegasnya.

Baja juga:  Berpura-pura jadi Penumpang, Remaja di Bekasi Rampas Motor Driver Ojol

BKPSDM Mulai Lakukan Kajian Teknis

Menindaklanjuti instruksi wali kota, Sekretaris BKPSDM Kota Bekasi, Henry Mayors, mengungkapkan bahwa timnya tengah melakukan kajian menyeluruh.

“Saat ini kami sedang memetakan kesiapan tiap OPD dan menilai mekanisme terbaik agar sistem kerja jarak jauh tetap efektif,” jelas Henry.

Kajian ini akan menjadi dasar keputusan apakah Pemkot Bekasi akan ikut menerapkan WFH pada akhir tahun atau menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jabar.

Jangan Sampai Pelayanan Publik Jadi Tumbal

Namun, rencana itu langsung menuai sorotan dari Komisi I DPRD Kota Bekasi. Mereka mendukung inovasi kerja ASN, tapi mengingatkan agar pelayanan publik tidak boleh terganggu sedikit pun.

Sekretaris Komisi I, Rizki Topananda, menegaskan bahwa WFH tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur ASN.

“WFH itu bukan santai di rumah. ASN tetap harus bekerja dan hasil kerjanya harus bisa diukur. Output-nya harus jelas,” tegasnya.

Baja juga:  Ketua KPU Desak Saksi PKB Sebutkan Bukti, Namun Saksi Plonga Plongo

Menurut Rizki, paradigma kinerja ASN juga harus bergeser. Tidak cukup sekadar absensi kehadiran, tapi berbasis hasil kerja nyata.

“Kalau absen rajin tapi gak ada hasil, ya percuma. Harus ada laporan kerja yang terukur setiap hari,” tambahnya.

Lebih lanjut Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta BKPSDM Kota Bekasi untuk merancang mekanisme WFH yang efektif dan akuntabel.

“Mekanismenya harus jelas. Bagaimana laporan disusun, bagaimana evaluasi dilakukan, dan bagaimana pelayanan masyarakat tetap jalan. Itu yang kami kawal,” kata Rizki menegaskan.

Diketahui, Pemprov Jabar saat ini tengah melakukan uji coba WFH dua tahap:

1. Tahap I (November 2025): Setiap Kamis ASN bekerja dari rumah dengan sistem hybrid.

2. Tahap II (Desember 2025): Pola kerja bergilir 50:50 antara WFH dan WFO di seluruh OPD.

Hasil uji coba ini akan menjadi dasar evaluasi pola kerja ASN di tahun anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *