V News

Puluhan Masa dari Bekasi Desak Kemendagri Tolak Ajuan Rotasi Mutasi

270
×

Puluhan Masa dari Bekasi Desak Kemendagri Tolak Ajuan Rotasi Mutasi

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Masa aksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Kota Bekasi kembali geruduk kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jum’at 22 Maret 2024.

Kedatangan masa aksi ini mendesak Kementerian Dalam Negeri terkait penolakan rencana rotasi mutasi Pejabat Esselon II yang akan dilakukan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad.

beriklan bersama kami
berkembang bersama kami

Perwakilan masa aksi akhirnya diberi kesempatan berdialog dengan perwakilan bagian Otonomi Daerah (Otda) Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Untuk aksi hari ini Alhamdulillah diterima oleh bagian Otonomi Daerah (Otda). Tadi saat kami beraudensi dengan Otda dijelaskan bahwa surat rekomendasi secara tertulis belum tentu dikabulkan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga memiliki kriteria dalam hal ini uji kompetensi serta pertimbangan teknis,” jelas Maksum Al Farizi kepada media, di Jakarta.

Baja juga:  Aksi Tuntut Pj Wali Kota Bekasi Jangan Bikin Gaduh Terus Disuarakan Mahasiswa

Lebih jauh dikatakan Maksum, surat permohonan rotasi dan mutasi Pejabat Esselon II yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bekasi belum sampai di Kementerian melainkan baru di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Bahkan sejauh ini surat permohonan belum sampai ke Kemendagri dan kalau sudah sampai itu akan ada kajian ulang. Karena surat permohonan mutasi dan rotasi baru sampai di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) surat permohonan dari Esselon 3, 4, dan juga 2 dari Pemerintah Kota Bekasi baru sampai disana. Artinya belum sampai ke Kemendagri,” paparnya.

Masa mendesak Kemendagri agar mengabulkan tuntutan mereka untuk menolak rencana mutasi dan rotasi pejabat eselon II.

“Kami pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk turun dan melihat langsung ke Kota Bekasi bagaimana kinerja Raden Gani Muhamad sebagai Kepala Daerah. Kedepannya kita akan terus bergerak untuk lakukan penolakan rotasi dan mutasi demi kebaikan Kota Bekasi dalam pelayanan terhadap masyarakat,” paparnya.

Baja juga:  Sulitkan Warganya, Viral Video Keluhan Warga Tarumajaya yang Butuh 2 Jam Perjalan Untuk Dapat Layanan Administrasi di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi

Maksum menambahkan, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad seharusnya memahami isi dari Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman mutasi dan rotasi.

Dimana dalam surat edaran dijelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Kabupaten Kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan PJ.

“Plt dan Pjs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat,” tutup Maksum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *