Venomena.id – Setelah program donasi karpet Masjid Agung Al Barkah yang berhasil mengumpulkan dana hingga Rp1,1 miliar, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali ramai memperbincangkan edaran sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp50 ribu per orang.
Sejumlah pegawai mengaku keberatan dengan kebiasaan pemotongan sumbangan yang dinilai terlalu sering dan membebani, terutama bagi mereka yang bergaji pas-pasan.
“Sekarang gaji kami di bawah UMR, tapi potongan terus ada. Dari zakat, sumbangan karpet, sekarang PMI lagi Rp50 ribu. Tahun lalu cuma Rp10 ribu. Uang segitu buat kami sangat berarti,” ujar Bunga (bukan nama sebenarnya), salah satu P3K Pemkot Bekasi, kepada wartawan, Jumat (10/10).
Kabag Kesra: Tidak Wajib, Tidak Ada Sanksi
Menanggapi keresahan itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemkot Bekasi, Agus Harpa, memastikan bahwa surat edaran terkait donasi PMI tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi bagi pegawai yang tidak membayar.
“Ya itu kan untuk PMI, silakan tanya ke Bu Ade (PMI). Tapi yang jelas, itu hanya edaran, sifatnya tidak wajib dan tidak ada sanksi bagi aparatur yang tidak membayar. Lagipula, tidak harus Rp50 ribu, ada juga yang tiga ribu,” ujar Agus Harpa, Jumat (10/10).
Saat disinggung mengenai adanya tanda tangan dirinya dan Sekda Kota Bekasi Junaedi dalam kupon sumbangan PMI, Agus menegaskan bahwa hal itu hanya bersifat administratif sebagai bentuk dukungan, bukan kewajiban.
Jejak Donasi Karpet Rp1,1 Miliar
Sebelumnya, Pemkot Bekasi sempat menuai sorotan publik terkait Surat Edaran Nomor 400.8/1646/Setda.Kesra yang diterbitkan pada 11 April 2025 tentang penggalangan donasi untuk pengadaan karpet baru Masjid Agung Al Barkah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengajak seluruh ASN dan Non-ASN berdonasi mengganti karpet masjid yang rusak akibat banjir pada 4 Maret 2025. Setelah enam bulan berjalan, total dana yang terkumpul mencapai Rp1.112.650.000.
“Alhamdulillah, program donasi untuk karpet Masjid Agung Al Barkah resmi ditutup. Ini bukti kepedulian dan amanah teman-teman ASN dan Non-ASN,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Namun, di balik keberhasilan itu, sejumlah kalangan menilai pola pengumpulan donasi melalui masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menimbulkan kesan pemaksaan halus.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, bahkan sempat menilai edaran tersebut seharusnya tidak dikoordinasikan lewat OPD.
“Kalau dikumpulkan per OPD, nanti jadi semacam keterpaksaan. Mestinya langsung saja ke DKM Masjid Al Barkah,” kata Dhika.
Dari Donasi Karpet ke Dana PMI
Kini, setelah program karpet berakhir dengan dana miliaran rupiah, muncul kembali surat edaran baru untuk donasi PMI dan menuai reaksi serupa.
Dengan jumlah ASN dan P3K di lingkungan Pemkot Bekasi mencapai lebih dari 28 ribu orang, jika masing-masing menyumbang Rp50 ribu, maka dana yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Transparansi dan prioritas pengumpulan sumbangan tersebut dipertanyakan, mengingat PMI juga memiliki sumber dana lain baik dari APBD maupun dukungan nasional.








