V News

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Kebut Draft Perda Penyertaan Modal BUMD

71
×

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Kebut Draft Perda Penyertaan Modal BUMD

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Dariyanto

Venomena.id – Finalisasi draft rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD/ mulai di kebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi.

Dariyanto sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, menekankan bahwa pemberian penyertaan modal untuk BUMD merupakan amanah rekomendasi BPK RI. Dengan adanya Raperda ini, kebutuhan masing-masing BUMD akan terlihat.

“Tadi kita baru saja melakukan finalisasi pembahasan draft kajian akademiknya, untuk nanti di paripurnakan menjadi Raperda. Selanjutnya akan ada penugasan, agar Raperda ini bisa segera di Perda-kan,” ucap Dariyanto, digedung parlemen daerah, Jumat 14 November 2025.

Baja juga:  Pj Wali Kota Bekasi Segera Jalin Komunikasi Dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Demi Kondusifitas Roda Pemerintahan

Tidak hanya membahas penyertaan modal, Raperda ini menurutnya juga membahas keseluruhan tentang BUMD, yang nantinya dapat berinovasi dalam memajukan perusahaan.

“Tentunya kita berharap, regulasinya ini bukan hanya menjadi angin segar bagi BUMD dalam menerima penyertaan modal, namun juga harus diimbangi dengan inovasi BUMD, sehingga ada peningkatan dalam pemberian PAD,” tambah politisi Golkar ini.

Dariyanto menambahkan, untuk tahun 2026, ada tiga BUMD yang mendapat suntikan anggaran, yakni PDAM Tirta Patrior, PT BPRS dan PT Mitra Patriot.

“Ini kan draft perubahan di tahun 2025. Untuk penyertaan modal tahun ini tidak ada, nanti di 2026 ada 27 Miliyar yang akan di alokasikan untuk tiga BUMD, yaitu Rp 10 Miliyar untuk PDAM Tirta Patriot, Rp 10 Miliyar untuk PT BPRS, Rp 7 Miliyar untuk PT Mitra Patriot,” ucapnya lagi

Baja juga:  Dugaan Malpraktik Operasi Caesar RSUD Kota Bekasi, Korban: Dibantu Relawan Cari Donasi Buat Sambung Hidup

Meski Raperda BUMD mulai digarap, masih terdapat 2 BUMD, yakni PT Sinergi Patriot Bekasi dan PT Migas, belum mendapatkan penyertaan.

“Untuk yang 2 belum, ya. Namun Migas baru mau menerima penyertaan modal nanti di tahun 2029. Regulasi ini kan berlaku selama lima tahun,” ujarnya lagi.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *