Venomena.id – Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya bersama instansi terkait menggelar melakukan pengecekan 61 titik lokasi penjualan beras.
Dari hasil monitoring, diketahui bahwa sebanyak 34 pedagang sebelumnya telah diberikan surat teguran karena menjual beras di atas HET. Namun, hingga saat ini, hanya tersisa satu pedagang, yakni Toko Uni yang berlokasi di Pasar Pos Pengumben, Jakarta Barat, yang masih menjual beras di atas HET.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., selaku Ketua Satgas Pangan Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi untuk menjaga stabilitas harga beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami bersama instansi terkait terus melaksanakan pengecekan dan pemantauan langsung di lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan harga beras tetap sesuai HET, stok mencukupi, serta distribusi berjalan lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar stabilitas pangan tetap terjaga,” ujar Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dua hari lalu kepada awak media.
Edy memastikan, Satgas Pengendalian Harga Beras Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan rutin, evaluasi, serta penindakan terhadap pelanggaran harga yang berpotensi mengganggu kestabilan pasokan dan harga bahan pangan pokok di wilayah DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas harga pangan guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Adapun instansi yang tergabung dalam Satgas diantaranya Polri, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPUKM/Disperindag).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan dalam menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan penjualan beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).









