V News

Unjuk Rasa Ditunda, Tuntutan AMGB Desak Serah Terima Fasos Fasum Perumahan Mustika Grande Akhirnya Disepakati 7 Poin Penting

244
×

Unjuk Rasa Ditunda, Tuntutan AMGB Desak Serah Terima Fasos Fasum Perumahan Mustika Grande Akhirnya Disepakati 7 Poin Penting

Sebarkan artikel ini

Venomena.id – Rencana unjuk rasa Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) terkait tuntutan agar dilakukan penyerahan Fasos Fasum Perumahan Mustika Grande dari Pengembang PT. Budi Mustika Kepada Pemkab Bekasi berujung batal.

Rencana aksi AMGB yang semula akan digelar di Gerbang Komplek Pemerintah Kabupaten Bekasi, mendapat respon cepat dari pihak Dinas Perkimtan.

Ketua AMGB, Pratogto dalam keterangannya menyatakan terima kasih atas surat jawaban resmi dari Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi.

“Aliansi Mustika Grande Bersatu (AMGB) mewakili warga Perumahan Mustika Grande sebagai pembeli rumah dari Pengembang PT.Budi Mustika dan akad kredit melalui Bank Kreditor. Menyampaikan ucapan terima kasih atas surat resmi dari pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi yang ditanda tangani Bapak H.Nur Chaidir ST.MM hari ini,” ungkap Pratigto dalam keterangannya, Jumat 5 Desember 2025.

Dikatakan Pratogto, stelah proses sertifikasi selesai, diharapkan akan bisa dilihat bukti fisiknya, dengan tujuan untuk pembuktian apakah sesuai dengan isi surat yang diterima AMBG. Pratogto berharap seluruh warga Perumahan Mustika Grande agar tetap tenang, rukun dan selalu menjaga kondusifitas.

Baja juga:  May Day 2024, Buruh Perlu Gaungkan Perjuangan Melawan Nepotisme

“Serta memberitahukan kepada Pengurus AMGB jika ada fakta di lapangan yang tidak sesuai isi surat diatas,” imbuh Pratogto.

Sejumlah poin dari Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi terkait penyampaian informasi proses serah terima fasos dan asum pada Perumahan Mustika Grande, diantaranya:

1.Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017, PT. Budi Mustika selaku perusahaan pengembang Perumahan Mustika Grande berkewajiban menyerahkan sebanyak 2% dari luas lahan yang di bebaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagai lahan Tempat Oemakaman Umum (TPU);

2.Bahwa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagaimana tersebut diatas, diserahkan sebelum rencana tapak (siteplan/blokplan) disahkan oleh Dinas yang berwenang, yang lokasi nya telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi;

Baja juga:  RN Wanita Hamil Tewas Pendarahan, Sebelumnya Diketahui Minum Obat Penggugur Kandungan

3.Bahwa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang sudah diserahterimakan dari Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dimanfaatkan khususnya warga Perumahan
Mustika Grande umumnya masyarakat Kabupaten Bekasi;

4.Bahwa saat ini sedang dalam proses serah terima lahan fasos/fasum Perumahan Mustika Grande dengan terlebih dahulu terpenuhinya persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;

5.Dalam proses serah terima sebagaimana tersebut diatas, saat ini proses pensertifikatan lahan fasos/fasum sudah dalam proses pada instansi/pejabat yang berwenang;

6.Bahwa adanya kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Jakarta – Cikampek 2 yang diantaranya melewati trase fasos/fasum Perumahan Mustika Grande dengan tidak mengubah fungsi fasos/fasum Perumahan tersebut;

7.Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap lahan fasos/fasum yang terkena trase tersebut diatas, terlebih dahulu dilakukan serah terima dari PT. Budi Mustika kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.

(rdk/rdk)

Editor: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *