HeadlineV Biz

Sesuai UU, Penolakan Pembayaran Secara Tunai Bisa Terkena Denda 200 Juta dan Penjara 1 Tahun

145
×

Sesuai UU, Penolakan Pembayaran Secara Tunai Bisa Terkena Denda 200 Juta dan Penjara 1 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar sosok nenek yang ditolak bayar tunai saat membeli sepotong roti di sebuah gerai di kawasan Jakarta Pusat

Venomena.id – Di Era digital masyarakat Indonesia banyak disorong untuk beralih dengan mengurangi pembayaran tunai dalam setiap transaksi. Namun hal tersebut tidak harus menghilangkan perilaku pembayaran tunai, lantaran memiliki dampak hukum bagi gerai yang menolaknya.

Paska viral seorang nenek alami penolakan saat hendak membayar tunai guna membeli sepotong Roti di sebuah gerai di kawasan Monas Jakarta, menjadi sorotan dan bisa berimplikasi hukum lantaran bisa masuk kategori pelanggaran.

Baja juga:  Online Grocery Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi Halal ini, Siap Penuhi Kebutuhan Daging Selama Ramadan

Penolakan pembayaran tunai merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, di mana setiap orang di wilayah NKRI dilarang menolak Rupiah (baik tunai maupun nontunai) sebagai alat pembayaran sah dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.

Baja juga:  Realisasi Perolehan Pajak Jakbar Pada 29 Desember 2025 Capai 90 Persen

Bank Indonesia menegaskan bahwa meskipun digitalisasi didorong, uang tunai harus tetap diterima demi kenyamanan masyarakat yang belum memiliki akses digital.

Pihak gerai yaitu Roti O yang menjadi pihak tertuduh menyampaikan permohonan maafnya.

“Permohonan maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi internal terhadap kebijakan transaksi di gerai mereka,” tulis Managemen Roti O melalui surat edarannya beberapa hari lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *