Venomena.id – Di Era digital masyarakat Indonesia banyak disorong untuk beralih dengan mengurangi pembayaran tunai dalam setiap transaksi. Namun hal tersebut tidak harus menghilangkan perilaku pembayaran tunai, lantaran memiliki dampak hukum bagi gerai yang menolaknya.
Paska viral seorang nenek alami penolakan saat hendak membayar tunai guna membeli sepotong Roti di sebuah gerai di kawasan Monas Jakarta, menjadi sorotan dan bisa berimplikasi hukum lantaran bisa masuk kategori pelanggaran.
Penolakan pembayaran tunai merupakan pelanggaran terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, di mana setiap orang di wilayah NKRI dilarang menolak Rupiah (baik tunai maupun nontunai) sebagai alat pembayaran sah dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun serta denda paling banyak Rp200 juta.
Bank Indonesia menegaskan bahwa meskipun digitalisasi didorong, uang tunai harus tetap diterima demi kenyamanan masyarakat yang belum memiliki akses digital.
Pihak gerai yaitu Roti O yang menjadi pihak tertuduh menyampaikan permohonan maafnya.
“Permohonan maaf dan berkomitmen melakukan evaluasi internal terhadap kebijakan transaksi di gerai mereka,” tulis Managemen Roti O melalui surat edarannya beberapa hari lalu.









