Venomena.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta per bulan.
Kebijakan ini resmi digulirkan sebagai bentuk stimulus ekonomi pada 2026. Kebijakan tertuang dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 ini menyasar pegawai tetap dan tidak tetap di lima sektor padat karya, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Insentif ini diberikan dengan syarat pekerja memiliki NPWP dan KTP, serta tidak menerima fasilitas PPh 21 DTP lainnya, sementara pemberi kerja wajib memenuhi klasifikasi usaha sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan pajak tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja, namun sepenuhnya ditanggung negara.
Purbaya juga memperpanjang dan memperkuat insentif sektor properti melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dengan memberikan diskon 100 persen PPN untuk pembelian rumah baru.
Insentif ini berlaku mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027 untuk rumah tapak dan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp5 miliar, dengan PPN ditanggung pemerintah hingga batas harga Rp2 miliar.
Fasilitas ini hanya berlaku untuk satu unit per orang, baik WNI maupun WNA yang memenuhi syarat, dengan ketentuan properti harus baru, siap huni, belum pernah dipindahtangankan, dan terdaftar resmi di sistem pemerintah.
Dengan hadirnya Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil dan properti nasional.









