Venomena.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga mempermainkan Pemerintah Kota Bekasi terkait penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi yang terus ditunda-tunda padahal sudah dibayar lunas 100 persen.
Hal ini diungkap oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran terhadap aset Perumda Tirta Bhagasasi yang sudah seharusnya diserahkan ke Pemkot Bekasi sesuai rekomendasi BPK.
“Pembayarannya sudah 100 persen selesai. Sekarang tinggal pelaksanaan rekomendasi BPK yang memang harus segera dituntaskan,” jelas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang dikutip awak media, Selasa 6 Januari 2026.
Tri Adhianto mengatakan, lambannya proses tersebut disebabkan oleh belum tercapainya kesepakatan administratif antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat turun tangan memfasilitasi penyelesaian.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Gubernur agar menjembatani persoalan ini. Konsistensi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus dijaga,” jelas Tri.
Tri menjelaskan, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah menginstruksikan agar Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi segera duduk bersama untuk menyelesaikan pengalihan aset tersebut. Bahkan, batas waktu serah terima telah ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025.
“Instruksi Pak Gubernur sudah jelas, saya dan Pak Bupati diminta segera bersepakat. Namun faktanya, tenggat waktu 31 Desember 2025 terlewati tanpa adanya penyelesaian,” tambahnya.
Akibat keterlambatan penyerahan aset ini tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas keuangan daerah. Pasalnya, penyelesaian pengalihan aset tersebut merupakan bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang wajib ditindaklanjuti.
Pemerintah Kota Bekasi berharap, melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, proses pengalihan aset tersebut dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan tertib administrasi keuangan daerah.









