Venomena.id – Ketegangan pecah di Perumahan Puri Asih Sejahtera, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026). Ratusan warga menolak keras pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah yang dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi, karena dinilai sarat kejanggalan, salah alamat, dan dilakukan di tengah proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.
Sejak pagi hari, warga telah berkumpul dan membentuk barikade di dalam kawasan perumahan yang telah mereka huni selama lebih dari empat dekade. Penolakan memuncak ketika juru sita pengadilan datang dengan pengawalan aparat kepolisian untuk membacakan surat eksekusi terhadap 12 unit rumah.
Aksi saling dorong antara warga dan aparat sempat terjadi. Adu mulut pun tak terelakkan. Meski situasi sempat memanas, tidak dilaporkan adanya korban luka serius.
Warga: Ini Bukan Tanah Ilegal
Ketua RT 07/01 Perumahan Puri Asih Sejahtera, Deni SAS, menegaskan bahwa warga bukanlah penghuni liar. Menurutnya, perumahan tersebut telah berdiri sejak awal 1980-an dan memiliki dasar perizinan yang sah.
“Warga pertama tinggal di sini sejak 1983–1984. Di sini ada sekitar 100 unit rumah. Kalau ada 100 rumah, pasti ada IMB dan izin resmi pada zamannya,” ujar Deni di lokasi.
Ia mempertanyakan dasar eksekusi yang hanya menyasar 12 rumah, padahal seluruh kawasan berada dalam satu hamparan dan satu sertifikat.
“Ini yang jadi aneh. Satu kawasan, satu sertifikat, tapi kok hanya 12 rumah yang dipermasalahkan? Ini harus diuji kebenaran lelangnya, sah atau tidak,” tegasnya.
Diduga Salah Alamat Eksekusi
Selain soal legalitas, warga juga menyoroti dugaan salah alamat dalam surat eksekusi.
“Kalau disebut Jalan Jawa Blok C sekian, silakan dikosongkan. Masalahnya, rumah itu tidak ada di alamat tersebut. Rumah kami ada di jalan lain. Masa institusi negara bisa keliru alamat?” kata Deni.
Kesalahan ini menjadi salah satu alasan utama warga menolak meninggalkan rumah mereka.
Sengketa Lama, Proses Hukum Masih Jalan
Warga menyebut konflik lahan ini telah berlangsung sejak era 1990-an. Gugatan demi gugatan terus berjalan hingga kini. Bahkan, sebagian warga mengaku pernah memenangkan perkara di pengadilan, termasuk dua unit rumah yang dibeli secara tunai dan telah memiliki putusan hukum yang menguatkan kepemilikan.
“Kalau sudah ada yang dimenangkan pengadilan, kenapa sekarang harus dikosongkan? Ini rancu,” ujar Deni.
Kuasa hukum warga, Rizal Widya Agusta, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan saat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih berproses dan belum inkrah.
“Kami sangat menyayangkan langkah eksekusi ini. Upaya hukum belum selesai. Seharusnya pengadilan menunggu putusan PK agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan konflik sosial,” kata Rizal.
Pemenang Lelang Dipertanyakan
Eksekusi disebut dilakukan atas permohonan pihak yang diklaim sebagai pemenang lelang, yakni Taman Puri Indah (TPI). Namun warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses lelang tersebut, meskipun mereka telah puluhan tahun bermukim di lokasi.
“Kalau memang dilelang, sewajarnya warga yang tinggal di sini dilibatkan. Ini manusia, bukan benda mati,” ucap salah satu warga dengan nada kecewa.
Warga Mengadu ke Pemerintah
Merasa terpojok, warga telah menyurati dan mengadukan persoalan ini ke berbagai pihak, mulai dari Wali Kota Bekasi, Gubernur Jawa Barat, DPRD Kota Bekasi, hingga Komisi III DPRD.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini, meski menegaskan DPRD tidak bisa mengintervensi proses hukum.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri, BPN, dan Pemerintah Kota Bekasi agar ada solusi terbaik dan adil bagi warga,” ujarnya.
Warga Tegas Menolak
Hingga siang hari, warga tetap bertahan dan menyatakan penolakan total terhadap eksekusi.
“Hari ini kami tolak. Walaupun yang disebut hanya 12 rumah, kami satu nasib. Kami sudah tinggal 40 tahun di sini. Kami bukan menempati tanah orang, bukan tanah negara. Kami minta keadilan,” tegas Deni.
Kasus Puri Asih Sejahtera kembali menegaskan rapuhnya perlindungan hunian warga di tengah konflik agraria perkotaan. Warga berharap negara hadir, bukan sekadar menegakkan putusan, tetapi juga memastikan keadilan dan kemanusiaan benar-benar ditegakkan.









