Venomena.id – Isu RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi terancam bangkrut dan gulung tikar akibat beban utang hingga Rp70 miliar akhirnya dijawab langsung manajemen rumah sakit. Direktur RSUD CAM, dr. Ellya Niken Prastiwi, MKM., MARS, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menyesatkan publik.
Dalam klarifikasi terbuka kepada media, Ellya menegaskan bahwa hingga saat ini RSUD CAM tetap beroperasi normal dan tidak pernah menghentikan maupun menolak pelayanan kepada masyarakat, termasuk layanan gawat darurat.
“Tidak ada pelayanan yang diturunkan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Tidak ada pasien yang ditolak. Pelayanan tetap berjalan sesuai standar operasional,” kata Ellya, Rabu (14/1).
Ia menjelaskan, angka Rp70 miliar yang beredar di publik bukanlah utang dalam pengertian krisis keuangan atau gagal bayar, melainkan kewajiban operasional yang bersifat administratif dan akumulatif dari beberapa tahun sebelumnya. Kewajiban tersebut mencakup pembayaran kepada vendor obat, gas medis, reagen laboratorium, serta barang habis pakai yang mekanismenya memang memungkinkan sistem tunda bayar.
Sebagai rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM tidak menerima dana operasional dalam bentuk uang muka dari APBD. Pendapatan rumah sakit sepenuhnya bergantung pada layanan pasien yang kemudian diklaim dan diproses secara administratif, terutama melalui BPJS Kesehatan.
“Pendapatan rumah sakit tidak datang di depan. Pasien dilayani dulu, baru diklaim. Proses ini menyebabkan jeda waktu pembayaran. Dalam sistem BLUD, tunda bayar itu dimungkinkan dan diatur,” ujarnya.
Lebih jauh, Ellya mengungkapkan bahwa sekitar 90 persen pasien RSUD CAM merupakan peserta BPJS Kesehatan. Di sisi lain, perubahan regulasi klaim BPJS, khususnya kriteria kegawatdaruratan, membuat sebagian layanan yang sudah diberikan tidak dapat diklaim.
“IGD kami menampung pasien tanpa melihat latar belakang. Kami punya 100 tempat tidur IGD, terbesar di Bekasi. Tapi tidak semua kasus memenuhi kriteria kegawatdaruratan BPJS, sehingga tidak bisa diklaim,” jelasnya.
Tekanan arus kas inilah yang kemudian berdampak pada kemampuan belanja operasional rumah sakit. Audit Inspektorat dan rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP/Itko) menemukan porsi belanja pegawai RSUD CAM mencapai lebih dari 60 persen, jauh di atas batas ideal 45 persen sebagaimana pedoman Kementerian Kesehatan.
Atas dasar rekomendasi tersebut, manajemen RSUD CAM melakukan langkah rasionalisasi belanja, termasuk penyesuaian remunerasi. Kebijakan ini, menurut Ellya, tidak dilakukan secara serampangan dan tidak menyasar pegawai berpenghasilan rendah.
“Rasionalisasi ini adalah penyesuaian, bukan pemotongan sepihak. ASN dikenai penyesuaian remunerasi sekitar 5 persen. Pegawai BLUD administratif tidak terkena. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak terdampak,” katanya.
Ia menegaskan, rasionalisasi belanja pegawai tidak berkaitan langsung dengan utang, melainkan bagian dari strategi menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja operasional agar layanan tetap berjalan.
“Belanja pegawai selalu kami alokasikan untuk 12 bulan. Tidak pernah ada gaji yang tidak dibayarkan. Tapi untuk menyelesaikan kewajiban operasional, evaluasi belanja tetap harus dilakukan,” ujar Ellya.
Terkait tudingan salah kelola keuangan, Ellya menyebut pengelolaan RSUD CAM terus berada dalam proses monitoring dan evaluasi berlapis, melibatkan Dewan Pengawas, BPKAD, Inspektorat, hingga Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemilik rumah sakit.
“RSUD adalah milik pemerintah daerah. Pengelolaan keuangan bersifat berkelanjutan dan terus diperbaiki sesuai rekomendasi,” tegasnya.
Manajemen juga memastikan bahwa penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga terus berjalan melalui mekanisme rekonsiliasi dan klaim, terutama kepada BPJS Kesehatan yang secara rutin memiliki piutang bulanan sekitar 20–25 persen dari nilai layanan, dengan total mencapai 25 milyar.
“Yang disebut utang itu sebagian besar masih dalam proses klaim dan belum jatuh tempo pembayaran. Jadi tidak tepat jika disebut bangkrut atau gulung tikar,” pungkas Ellya.
Di tengah sorotan publik, RSUD CAM menegaskan komitmennya tetap menjadi rumah sakit rujukan utama bagi warga Bekasi, tanpa mengorbankan hak masyarakat atas layanan kesehatan, meski harus menghadapi tekanan sistem pembiayaan yang kian kompleks.









