V News

Diduga Sarat Kejanggalan, Ganti Rugi Rp277 Miliar dan Tender Pompa DKI Dilaporkan ke KPK

187
×

Diduga Sarat Kejanggalan, Ganti Rugi Rp277 Miliar dan Tender Pompa DKI Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Hotlan Silaen, Selasa (27/1).

Venomena.id – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut menyoroti tiga persoalan besar yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan tanda terima resmi KPK tertanggal 15 Januari 2026, LI-TPK menyampaikan dokumen laporan yang ditujukan langsung kepada Ketua KPK. Laporan itu mencakup dugaan penyimpangan pembayaran ganti rugi lahan normalisasi Kali Pesanggrahan, kejanggalan tender proyek pompanisasi di delapan titik, serta buruknya penanganan banjir di Ibu Kota.

Sekretaris Jenderal LI-TPK, Seragi, Hotlan Silaen, menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak wajar dalam kebijakan dan pelaksanaan program Dinas SDA DKI Jakarta, Sslasa (27/1).

 

Ganti Rugi Lahan Rp277 Miliar Dipersoalkan

Salah satu poin utama laporan adalah pembayaran ganti rugi lahan normalisasi Kali Pesanggrahan di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Dana yang bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2024 itu mencapai Rp276,9 miliar, dan dibayarkan kepada PT Mutiara Idaman Jaya.

LI-TPK menduga pembayaran tersebut dilakukan meski status administrasi tanah belum sepenuhnya bersih. Tanah yang dimaksud tercatat berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 04033 dengan luas hampir 15 ribu meter persegi. Namun, dokumen warkah tanah tersebut disebut masih bermasalah dan diduga cacat administrasi.

Baja juga:  Ulama se Kota Bekasi Bergerak Memenangkan Paslon Tri Harris Yang Dinilai Kerja Fisik dan Spiritualnya Terbukti

“Prinsip pengadaan tanah seharusnya clear and clean. Jika masih ada persoalan warkah dan administrasi, pembayaran seharusnya ditunda, bukan dipaksakan,” jelas Silaen.

Menurut LI-TPK, pembayaran tetap dilakukan meski terdapat catatan sengketa dan ketidakjelasan administrasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persekongkolan dan potensi gratifikasi dalam proses ganti rugi lahan.

 

Tender Pompanisasi Dianggap Janggal

Selain ganti rugi lahan, LI-TPK juga menyoroti tender pengadaan dan pemasangan pompa air di delapan titik wilayah DKI Jakarta. Proyek yang dilelang pada akhir Desember 2025 untuk pelaksanaan tahun 2026 itu dinilai sarat kejanggalan.

Dalam laporan disebutkan, hampir seluruh pemenang tender memenangkan proyek dengan nilai penawaran di atas 99 persen dari pagu anggaran. Padahal, terdapat peserta lain yang menawar jauh lebih rendah sekitar 80 persen dengan dokumen administrasi yang dinyatakan lengkap.

“Logika tender itu untuk efisiensi dan penghematan uang negara. Kalau ada penawaran lebih rendah dan persyaratannya lengkap, semestinya itu yang dimenangkan,” papar Silaen.

LI-TPK juga menyoroti persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen yang diduga tidak dipenuhi oleh para pemenang tender. Meski tidak memenuhi ketentuan tersebut, perusahaan-perusahaan itu tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Baja juga:  Tanggapi Sanksi KLHK, Kota Bekasi Perlu Reformasi Pengelolaan Sampah TPA Sumur Batu

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pengaturan tender dan permufakatan jahat yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

 

Desak Pergantian Kadis SDA DKI

Atas rangkaian dugaan tersebut, LI-TPK secara terbuka meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum. Menurut LI-TPK, persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan lemahnya tata kelola dan pengawasan di internal dinas.

Selain ke KPK, laporan dan surat klarifikasi juga telah dikirimkan ke Inspektorat DKI Jakarta serta kepada Gubernur DKI Jakarta. Hingga berita ini diturunkan, LI-TPK mengaku belum menerima perkembangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut uang rakyat dan kepercayaan publik. Kami berharap KPK segera menindaklanjuti dan memanggil pihak-pihak terkait,” tegas Silaen.

 

Menunggu Proses Hukum

Sementara itu, Dinas SDA DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum, diketahui baru menjabat sejak Juni 2025 dan saat ini tengah memimpin sejumlah program penanganan banjir di tengah cuaca ekstrem.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap pengelolaan anggaran infrastruktur air di Jakarta. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum untuk mengurai dugaan-dugaan tersebut secara transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *