Venomena.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Dinilai sejumlah pihak gagal dalam melakukan pengawasan jalannya Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Hal tersebut baik Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Terutama, mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye khususnya pelaporan pelanggaran Pemilu di Kota Bekasi secara berlangsung,” tegas Mulyadi, Pengamat Kebijakan Publik, dalam keterangannya, Jum’at 23 Februari 2024
Adanya laporan dari RPB (Revolusi Pemuda Bekasi) atas dugaan money politic yang melibatkan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Inisial RFA dan Caleg DPRD Golkar Inisial FL untuk melaporkanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat KPK memiliki Program Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Pemilu 2024,
“Salah satunya adalah jual beli suara yang lebih di kenal Serangan Fajar,” paparnya.
Mulyadi menambahkan, Pengawas Pemilu Bawaslu mempunyai kelemahan dalam penanganan pelanggaran karena tidak adanya upaya paksa dalam proses klarifikasi dan mengumpulkan bukti seperti layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya selalu mengatakan Bawaslu Kota Bekasi ini tidak punya nyali untuk melakukan tindakan secara profesional dan konsisten dalam menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran hukum Pemilu di Kota Bekasi. Bawaslu Kota Bekasi mengisyaratkan seperti hidungnya telah coblos dengan nilai rupiah oleh Pelanggar peserta Pemilu sehingga tidak mampu membuka kejahatan pelanggaran Pemilu di Kota Bekasi. Jadi, lebih baik Lembaga ini di bubarkan saja karena tidak punya peran apa-apa sebagai Penyelenggara Pemilu,” cetusnya.
Bawaslu Kota Bekasi, lanjut Mulyadi, tidak memiliki prestasi apa pun dalam mengungkap dan menyelesaikan dugaan berbagai pelanggaran Pemilu Kota Bekasi seperti adanya money politik (Seranan Fajar). Dari berbagai kasus dugaan pelanggaran money politik yang dilaporkan ke Bawaslu sangat minim yang diproses secara tuntas hingga ke proses hukum dan beri sanksi.
“Ditelah mencampakkan amanah tugas, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu No.31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, yakni tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait,” pungkasnya.
Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu) adalah upaya KPK untuk bersama-sama dengan partai politik (Parpol) mewujudkan iklim politik di Indonesia yang bebas dari korupsi.
(rdk/rdk)