Venomena.id – Sebuah toko minuman keras (miras) di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kembali membuat geger. Meski sebelumnya telah ditegur dan diprotes keras oleh warga serta tokoh masyarakat pada 18 Juli lalu, toko miras itu justru kembali beroperasi diam-diam.
Warga dari dua kelurahan, Pejuang dan Harapan Jaya, yang geram dengan ulah pemilik toko, kembali menggelar aksi penggerebekan bersama tokoh agama dan anggota DPRD Kota Bekasi. Toko tersebut didapati menjual miras berkadar alkohol tinggi, bahkan merek impor seperti whisky dan Jack Daniels dengan kadar alkohol di atas 40 persen.
Baru setelah peringatan keras pada pertengahan Juli itu, Polisi akhirnya turun tangan dan menyita puluhan botol miras berkadar alkohol tinggi. Tindakan ini diambil setelah diketahui bahwa toko tersebut diam-diam kembali buka sejak seminggu lalu. Padahal sebelumnya sudah menyatakan akan menghentikan operasional.
“Ini sudah keterlaluan. Kampung religius seperti ini malah dijadikan tempat jual miras. Anak-anak muda dari luar kampung datang, mabuk di sini, bikin ulah, bikin resah. Kami nggak akan tinggal diam,” ujar Arif Rahman Hakim, anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, yang ikut memimpin aksi warga, Selasa (5/8).
Arif menyebut penutupan toko miras sebelumnya hanya bersifat sementara, dan tidak dibarengi dengan tindakan hukum tegas. Hal itulah yang membuat pelaku merasa aman untuk kembali buka. Bahkan, saat penggerebekan terbaru dilakukan, masih ada aktivitas jual beli di dalam toko.
Yang makin membuat heran, izin penjualan yang diklaim pemilik ternyata berasal dari Kabupaten Bekasi, sementara lokasi toko berada di Kota Bekasi.
“Polsek Bekasi Utara tadi sudah mengamankan beberapa sample minuman keras alkohol tinggi. Harapan kita jelas, jangan cuma simbolis saja. Tindak tegas dan jangan sampai berjualan di areal ini lagi,” tegas Arif.
Sementara itu, Edi, pemilik bangunan kontrakan tempat toko itu beroperasi, mengaku awalnya tak mengetahui bahwa penyewa menjual miras keras. Ia mengatakan hanya diberi tahu bahwa toko akan menjual minuman beralkohol ringan tanpa tempat nongkrong.
“Dari awal mereka janji cuma jual miras ringan, tidak untuk dikonsumsi di tempat. Saya tahu mereka punya NIB, tapi ternyata dijadikan lapak miras keras,” kata Edi.
Kini, dengan adanya penyitaan dari polisi, warga berharap langkah tersebut menjadi awal dari penegakan hukum yang serius. Namun, mereka tetap menuntut tindakan lanjutan: proses hukum terhadap pelaku dan pencabutan izin usaha secara permanen.
“Jangan sampai ini hanya sementara lagi. Kalau hukum tidak tegas, kami yang akan turun. Warga sudah solid dan tidak akan tinggal diam melihat kampungnya dirusak oleh miras,” tutup Arif.