Venomena.id – Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melayangkan nota keberatan atas Rancangan Peraturan Daerah Terkait Kawasan Tanpa Rokok di tempat hiburan, cafe, dan restoran.
Aksi penolakan rancangan Perda oleh Asphija ini diedarkan melalui surat himbauan. Dimana Bentuk penolakan akan digelar dalam aksi nyata yang rencananya di gelar pada 14 Oktober 2025 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta.
“Dengan ini kami menghimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan di DKI Jakarta untuk berpartisipasi menolak ditetapkannya rancangan peraturan daerah kawasan tanpa rokok (KTR) ditempat hiburan, cafe dan restoran,” tulis bunyi surat himbauan Asphija yang beredar, ditandatangani oleh Gea Hermasyah, dan diterima redaksi, Kamis 9 Oktober 2025.
Lebih jauh ditulis dalam himbauan tersebut, bahwa Raperda KTR dinilai sangat membebani para pelaku usaha. Karena jika KTR diberlakukan para pelaku usaha harus menyiapkan infrastruktur khusus bagi perokok.
“Para pelaku usaha juga akan terhantui dengan adanya sanksi yang menjerat,” tulisnya
Kehadiran KTR oleh Asphija dinilai akan berdampak serius dari sisi usaha. Ada 4 poin kekhawatiran diantaranya, Pengunjung akan memilih lokasi yang longgar tanpa terkena aturan KTR, Omset akan menurun lantaran pengunjung tempat berpindah lokasi, Jika terjadi penurunan juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah. Dan yang terakhir tentu berdampak sosial semakin bertambah pengangguran di Jakarta
Atas dasar sejumlah analisaha Asphija, pihaknya menilai bahwa penolakan ini bukan sebagai bentuk anti regulasi.
“Sikap ini bukan karena adanya anti regulasi, melainkan diharapkan adanya win-win solution, antara pelaku usaha dan pemerintah,” jelas Asphija.
(rdk/rdk)