Venomena.id – Hanya dalam waktu singkat komandan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Dr. Sulvia Triana Hapsari, SH, M.Hum, mampu mencatatkan 7 penghargaan strategis, dari level daerah hingga Nasional.
Sejak diminta untuk memimpin Kejati Kota Bekasi di hari pertama menjabat, ia menetapkan parameter kinerja yang jelas, penegakan hukum yang berintegritas dan kinerja yang berdampak nyata.
“Ritme kerja diubah, prioritas dipersempit, dan setiap bidang didorong bekerja dengan target yang konkret, bukan rutinitas simbolik,” ungkap Kajari Kota Bekasi dalam keterangan resmi yang dilansir Venomrna.id, Jumat 23 Januari 2026.
Sejumlah penghargaan dan Pin Emas mampu diraih dari Menteri ATR/BPN. Raihan ini didapat atas keberhasilan menuntaskan Target Operasi Utama dan Tambahan Tindak Pidana Pertanahan. Dimana sektor ini dikenal rawan mafia, penuh tekanan politik dan ekonomi.
Penghargaan lain yang didapat adalah Peringkat Ke-3 Terbaik se-Jawa Barat dalam penghentian penuntutan berbasis Keadilan Restoratif. Penghargaan ini mencerminkan arah kebijakan hukum yang matang, menyelesaikan perkara dengan memulihkan hubungan sosial, mengurangi over-penjara, dan mengembalikan rasa keadilan di masyarakat.
Kejari Kota Bekasi juga meraih peringkat ke-3 kepatuhan penyelesaian temuan BPK RI, menunjukkan tingkat respons dan penyelesaian yang tinggi terhadap temuan audit keuangan Negara. Hal ini menegaskan bawah kepemimpinan Dr. Sulvia, tidak ada ruang penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan publik.
Selain itu, prestasi tidak hanya berhenti pada institusi, tetapi menular ke kualitas sumber daya manusia. Kejari Kota Bekasi berhasil meraih Juara 3 Lomba Cerdas Cermat KUHP Nasional yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sebagai indikator kesiapan teknis para Jaksa menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional per Januari 2026.
Di bidang perdata dan tata usaha negara, keberhasilan diukur melalui putusan pengadilan. Seluruh gugatan perdata atas aset lahan parkir Sentra Niaga Kalimalang ditolak pengadilan, menjaga aset strategis Pemerintah Kota Bekasi dari potensi kerugian negara. Atas capaian ini, Kejari Kota Bekasi menerima penghargaan langsung dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Bidang Datun atas peran Jaksa Pengacara Negara sebagai penjaga kepentingan Negara, bukan sekadar litigasi.
Kontribusi preventif juga tercatat. Kejari Kota Bekasi juga meraih Penghargaan Bantuan Hukum Non-Litigasi, atas intensitas pemberian legal opinion, legal assistance, dan pendampingan hukum kepada Pemkot Bekasi. Secara statistik, ini berarti perkara dicegah sebelum lahir, risiko hukum ditekan sebelum membesar, dan uang negara diselamatkan sebelum hilang.
Pada Senin, 19 Januari 2026, Pemerintah Kota Bekasi kembali memberikan penghargaan atas kontribusi dan kinerja dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Non-Litigasi serta Pendampingan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Tahun 2025.
“Penghargaan ini adalah pengingat bahwa kepercayaan publik harus dijaga dengan kerja keras, keberanian, dan integritas,” tegasnya.
Prestasi ini bukan sekadar angka, hal itu merupakan pesan kuat bahwa ketika hukum dipimpin dengan keberanian dan dedikasi, serta pengalaman, perubahan nyata bukanlah mimpi, melainkan keniscayaan.









