V News

Layanan Perumda Tirta Patriot Sepekan Lumpuh, Pelanggan Harus Dapat Kompensasi

316
×

Layanan Perumda Tirta Patriot Sepekan Lumpuh, Pelanggan Harus Dapat Kompensasi

Sebarkan artikel ini
Kondisi aliran Kali Bekasi yang diduga tercemar limbah industri

Venomena.id – Sudah hampir satu pekan warga kota bekasi yang menjadi pelanggan dari Perumda Tirta Patriot tidak dapat menikmati air bersih yang diakibatkan dari berhentinya produksi air bersih di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot. Berhentinya produksi dikarenakan air baku dari Kali Bekasi tercemar limbah industri.

Kurang lebih ada 40 ribu pelanggan air PAM di Kota Bekasi tidak mendapat suplai air dari Perumda Tirta Patriot.

“Sudah tidak terbendung, namun bila dicermati kejadian terganggunya suplai air bersih dari Perumda Tirta Patriot akibat dari air baku yang tercemar limbah seperti ini sebenarnya bukan hanya saat ini saja, kondisi ini telah terjadi juga beberapa tahun yang lalu, dan sekarang kondisi terparahnya,” ungkap Muhammad Zainudin, warga sekaligus praktisi hukum dari LBH Anshor Bekasi, dalam keterangan resminya yang diterima Venomena.id, Rabu 20 September 2023.

Zainudin menilai, Pemerintah Kota Bekasi sebenarnya sudah mengetahui sumber pencemaran sungai kali bekasi yaitu disekitar Bogor, kali cileungsi yang diakibatkan oleh belasan perusahaan yang tidak mempunyai IPAL membuang limbahnya langsung ke sungai, yang mengalir sampai ke kali bekasi sebagai daerah hilir.

“Perlu adanya koordinasi antar daerah dalam menyelesaikan pencemaran berat di Kali Bekasi, karena menyangkut Kota Bekasi dan juga kabupaten bogor,” jelas Zainudin.

Baja juga:  Demo DPP PDIP, Masa Desak Ketum Pecat Kadernya di Kabupaten Bekasi Yang Diduga Terlibat Narkoba

Zainudin menilai, perlu adanya ketegasan dalam penegakkan hukum, baik secara pidana maupun gugatan ganti kerugian kerusakan lingkungan.

“Secara perdata oleh Kementrian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan-perusahaan yang membuang langsung limbahnya ke Daerah Aliran Sungai Cileungsi dan atau Kali bekasi,” ungkap Zainudin.

Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang / Cipta Kerja paragraf 3 Pasal 88, Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola Limbah B3, dan/atau yang menimbulkan Ancaman Serius terhadap Lingkungan Hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk menguatkan juga, ada aturan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baja juga:  Sentil Transformasi BP2MI Jadi Kementerian, Migrant Watch Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum Perlindungan Pekerja Migran

“Sehingga bila penegakkan hukum dapat berjalan secara tegas, akan timbul efek jera bagi para pelaku usaha yang mencemari lingkungan dan menjadi perhatian bagi perusahaan lain atau siapapun agar tidak membuang limbah secara sembarangan,” tegasnya.

Lebih jau Zainudin mengatakan, harus ada juga kebijakan berupa kompensasi secara cepat dari Perumda Tirta Patriot c.q. Pemkot Kota Bekasi dalam mengurangi dampak Kerugian yang dialami masyarakat pelanggan air PAM di Kota Bekasi yang sepekan tidak mendapatkan pelayanan air bersih.

“Karena akibat berhentinya produksi air bersih dari Perumda Tirta Patriot masyarakat sampai membeli air kemasan bahkan mengungsi ketempat lain guna mencukupi kebutuhan air bersihnya untuk kegiatan atau aktivitas sehari-hari,” tegasnya.

Perlindungan terhadap konsumen sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf (h) hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan juga kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 huruf (g) memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

(rdk/rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *